MEMUTUSKAN ]: PERATURAI| DATRAII TENTANG PERUBAIIAN KEEMPAT aTts pERAtItRAlr DAERAIII lrouoR 03 , TAHUN 2q)a tEtTj|I|O ORGAI|IAASI DAII iTAfA ' KERJA DrNAS-DMAB DAERAB T',ABI'PATEIT BUOL.' Palal I I neraturan Daerah l(abupaten Buol Nomor 03 Taliun 2oog tentang or.ganisasi dan . Tata Kqrja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Buol (I,embaran Daerah Kabupaten Buol tahun 2OO8 Nomor 03) yang telah beberapa kali diublah dengarr peratL;ran Daerah: a- Nomor 3 Tahun 2OO8 (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2i,O8 Nomor 3, Tambahan Lembarh Daerah Nomor );
b.Nomor 27 Tatrun 2008 (Lcmbaran Daerah Kabupaten Buol Tahun l2OO8 Nomor 27, Tirmbahan kobaran Daerah Nomor ); i I '
c.Nomor 19 Tabun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2Ol1 Nomor 19, Tanbahalr Leobaran Daerah Nomor ); diubab eebagai beriktrt
1.Iietentuan c ayat (1) Pasal 19 diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni . huruf g huruf a, huruf b dan huruf c ayat (4) diubah, huruf a, huruf b dan huruf e altat (5) diubab, s€rta ditambahkan I (sattl) ayat, yakni ayat it1), sehingga hsclurutun Fesal 19 berbunyi sebagai berikut: : drn Menetapkan : n i 1) Dinas ***al::1r:r","rrTl3"l?., o* Aset Daerah Kar,upaten Buoleebagaiaa'a dirnaksqd dalam pasai Z'^y^, lZl huruf n terdiri d:ri: . a. Kepala Dinas
b.Sekrretariadembawahi: l I :ulPagfn perencanaan dan program
2.SubBagiAn t<ceegawaian dan UmrL;
3.SubBo8nan Keuangan danAset: 'j
c.BidangFendapatan, BPHTB dan pBB_p2.
d.BidangAngaran - -:', e, BidangAkuntansi
f.Bidang Asct dan Inventarisasi; dan
g.BidangPetbendahaSaan. l 2) Bidang Fendapatan, BPI{TB dan pBB-p2; sebagaimana dimakstrd pada Ayat (1) hunrf c membawahi : ' ' r' seksi ncnagfran pajak Daerah, Retribusi D4erah dan penerinraan r,ain- lain;
b.Seksi Verifkasi dan pengawasan pendapatan/ penerimaan;dar rr Seksi Fengolahan Data dan Informasi. 3). Bidang Anggaran Sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) j-iun_rf (. membawahi: . a. Seksi hu5rusunaa Anggaran;
b.Sekgi Fcageadalian dan pengesahan Anggaran; dan
c.Seksi peobiayaan; a) BidangAkuntarsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf t: membawahi:
a.Seksi Pcnbtrkr:an penerimaan dan pembiayaan;
b.Seksi peobularan pengeluaran; dan _ 1 Setsi Perhihrngan dan pelaporan; 5) Bidang Asct dan Inventarisasi sebagaimana dirnaksud ptrda ay. L (1) huruf f membawahi: j a- Seksi lt{aaqicmen Aset dan Analisa Kebutuhan :
b.Seksi Invrotarisasi ;
c.Seksi pengananen rtrn p61glr4pusan Asit; 6) Bidang perben4*rartran, sebagaimana d-imaksud pada ayat (1) iruruf g, mcmbawahi: ' a- SeksiVcrifikasi;
b.Seksi Feaatausabaan Penerimaan; dan i. i
c.Seksi Penatausahaan Pengeluaraa dan pembiayaan I
2.Diantara BAB tr dsn BAB m disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB itA, sehingga bGsbunyi: BAB IIA s- Di"ot""" p"'"124 dan t"*.ffi:l[Yff"rHi5X]". r-." Ayat r.+A, sehinssa bcrbunyi: I i:l Pasal 24.A, ffh**#3.::*: *:;;.-."uu, semua jabatan serta pejabat di Hffi:g' *H1 j*re, l.d;,# , i"JtrJffl:il. T:i";:::*'Iabupaten Buol yang memangku pJ",L"rlilUr, a' Peraturan Daeratr Nomor os rlh"";od;tang organisai dan Tata KerjaDinas-Dinas Daeratr Kabupaten guol; - - I -:- t ;::l*T,:l*I1T ": !:^!J"" zooa teltang perubahan ,\ras peraturan l:::f **::-::l*ln 2 oo 8 t ;o"; ;;*']'.# ;;il il; S;;:TTX Daerah Kabupaten Buol; c' Perahrran Daerah Nomor 19 Tahun 2orL tentang perubaher. Ketiga AtasPeraturan Daeratr Nomor 03 Tahun 2008 tentang organisai tj'n Tata KerjaDinas-Dinas Daeratr Kabupaten Buol; tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditata ker'bali menurut Peraflrran Dacrah int 4' I ^rnpiran 14 diubatr sehingga berbunyi sebagaimana dim.ksud lriida Lampiran14 yang mertrpakan bagiarr-udak terpisJk"i dari peraturan Dae*h ini. Paral II Perah*a' Daerah ini mulai bertaku pada tanggar diundangkan. Agar seti4p omng mcnge$huinya, memerint4hkan pengund.anFlan Daeratr ini dengan p"t u-p"L,'nya dalam r,"*u** o.r-r;";;;"oaten Ditetapkan di Buoi pada tanggal 2 Juli 2t; 14 BUPATI BUOL, Dftrndangkan di Buol padatuggal 7 Juti 2Ot4 DAERAI{ BUOL ABD. IIAMID DAERAI{ KABUPATEN BUOL TAFIUN 2OI3 NOMOR 49I NOREG 72 PERATI.'RAT{ DAERAI{ KABUPATEN BUOL, PROVINSI SULAWESI. TENGAH : psl20tal Peraturan Buol. i ( l -l I