menetapkan Perah:ran Daerah tentang penyertaan Modal Kepada perusahaarr Daerah Air Minum Motanang; Pasal 18 ayat (6| undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 Tentang pembentukarr I(abupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 39OO) sebagaimana telah diubah dengan Undang_Undang Nomor 11 Tahun 2OOO Tentang perubahan Atas Undang_Undang Nomor 51 Tahun 1999 Tentang pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten dan Kabupaten Banggai Kepulauan (I.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor Zg, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang pemerintah Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor SSST) sebagaimana telah dubah terakhir dengan Undang_Undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Perubahan kedua atas Undang_Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah (Lembaran Nomor 5g, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peratr'rran Pemerintah Nomor 2 Tahun 2or2 tentang Hibah Daeral. tlmbaran Nqgara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 5, Tamabahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor S2Z2l; Perahrran Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OL2 tentang Hibah Daera{Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor 5, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Dengan Persetujuan Bersama 2. 4. 5. DEqTAN PERWAKII.AN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUOL dan BUPATI BUOL MEMUTUSKAN: MCTTCTAPKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERII{TAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MOTANANG