1.Daerah adalah Kabupaten Buol.
2.Pemerintah Daerah adalah iupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Buol.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan peijanjian k eija yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
6.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaiim untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7.Pegawai Pemerintah dengan Peijanjian K eija yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan peijanjian k eija untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
8.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
9.Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
10.Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.
11.Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompol Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
12.Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
14.Pejabat administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduku JA pada instansi pemerintah.
15.Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
16.Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yan g menduduki JF pada instansi pemerintah.
17.Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
18.Istansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, da kesekretariatan lembaga nonstruktural.
19.Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
20.K in eija adalah hasil k eija yang dicapai oleh setiap Pegawai dari suatu kegiatan pada satuan organisasi yang telah direncanakan, dengan menggunakan dan memanfaatkan sumberdaya organisasi.
21.Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi keija dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara.
22.Pola Karir adalah pola pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang menggambarkan alur pengembangan karir yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi serta masa jabatan Pegawai Negeri Sipil, sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.
23.Tambahan Penghasilan adalah penghasilan yang diperoleh Pegawai berdasarkan atas hasil pencapaian kineija selama 1 (satu) bulan di luar gaji yang diterima dengan sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.Pendidikan dan Pelatihan Jabatan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
25.Disiplin adalah kesanggupan Pegawai ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan, yang apabila tidak ditaati atau dilanggar, dijatuhi hukuman disiplin.
26.Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin Pegawai ASN, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam keija.
27.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai ASN karena melanggar peraturan disiplin Pegawai, sesuai ketentuan perundang-undangan.
28.Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh ASN yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
29.Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang selanjutnya disebut Bapeijakat adalah Badan yang mempunyai tugas pokok memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Administrasi ke bawah.
30.Promosi Jabatan adalah perpindahan dari suatu jabatan ke jabatan yang lain yang mempunyai status yang lebih tinggi.
31.Penghargaan adalah sesuatu yang diberikan pada perorangan atau kelompok jik a memiliki keunggulan dibidang tetentu.
32.Pembinaan adalah proses atau usaha yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik.