menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buoi Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUOL Dan BUPATI BUOL MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERUBAHAN DAERAH KABUPATEN BUOL NOMOR 09 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. Pasal I Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buoi Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Buoi Tahun 2018 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buoi Nomor 09) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan bunyi Pasal 6 sebagai berikut :