7.Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa yan g selanjutnyadisebut Panitia Pengawas adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa melalui musyawarah yang bersifat mandiri dan tidak memihak untuk mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
8.Bakal Calon Kepala Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah W arga Negara Indonesia yang mendaftarkan diri pada pemilihan kepala desa.
9.Calon Kepala Desa adalah Bakal Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi kepala desa.
10.Calon Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
11.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
12.Hak Pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pemilihannya.
13.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkatDPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
14.Daftar Pemilih Tam bahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
15.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jum lah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
16.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan Bakal Calon Kepala Desa yang memenuh isyarat.
17.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan baik dari segi administrasi m aupun seleksi tam bahan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
18.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
19.Tempat Pe mu gu tan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
20.Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan keija pelaksanaan pemerintahan desa.
21.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan m asyarakat setempat oleh Pemerintah D esa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
22.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
23.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi.
24.M usyawarah Desa adalah musyawarah an tara Badan Permusyawaratan Desa, pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakanoleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
25.Tokoh masyarakat Desa adalah seseorang yang ditokohkan oleh masyarakat di lingkungannya akibat dari pengaruh, posisi, dan kemampuannya yang diakui oleh m asyarakat dilingkungannya yaitu tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan.
26.Lembaga kemasyarakatan Desa adalah wadah partisipasi m asyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pem bangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
27.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan buktiperm ulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
28.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
29.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
30.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
31.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
32.Keputusan Kepala Desa adalah penetapan oleh Kepala Desa yang bersifat konkrit, individual, dan final.
33.Keputusan BPD adalah penetapan oleh BPD yang bersifat lem baga dan final.
34.Bulan adalah bulan dalam kalender masehi.
35.Hari adalah hari keija.
36.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah W arga Negara Republik Indonesia yang memiliki syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendukung jabatan pemerintahan.
37.Daerah adalah Daerah Kabupaten Buol.
38.Pemerintah Daerah adalah Bupati Buol sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
39.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati Buol dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
40.Bupati adalah Bupati Buol.
41.Camat adalah Perangkat Daerah yang mengepalai wilayah keija Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.