1.Temak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. 2
2.Temak lokal adalah Temak hasil persilangan atau introduksi dari luar negeri yang telah d ik e m b a n g b ia k k a n di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang telah beradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.
3.Temak Sapi dan Kerbau Betina Produktif adalah Temak Sapi dan Kerbau Betina yang organ reproduksinya m a sih berfungsi secara normal dan dapat beranak.
4.Pengendalian Temak Sapi dan Kerbau Betina Produktif adalah serangkaian kegiatan untuk mengelola penggunaan Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif m e la lu i identifikasi status reproduksi, seleksi, penjaringan dan pembibitan.
5.Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok hewan dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
6.Sertifikat veteriner adalah surat keterangan kesehatan hewan.
7.Sumber daya genetik Temak adalah substansi yang terdapat dalam individu suatu populasi rumpun Temak yang secara genetik, unik yang terbentuk dalam proses demestikasi dari masing-masing spesies, yang merupakan sumber sifat keturunan yang mempunyai nilai potensial maupun nyata serta dapat dimanfaatkan dan dikembangbiakan atau dirakit untuk menciptakan rumpun atau galur unggul baru.
8.Penyeleksian adalah serangkaian kegiatan memilih Temak Sapi dan kerbau betina produktif dari populasi sesuai kriteria bibit.
9.Penjaringan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh Temak Sapi dan kerbau betina produktif yang akan dijadikan Temak bibit dari hasil seleksi.
10.Pembibitan adalah serangkaian kegiatan pembudidayaan untuk m en ghasilkan bibit Temak sesuai pedoman pembibitan Temak yang baik.
11.Bibit Temak yang selanjutnya disebut bibit adalah Temak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
12.Kartu Identitas Temak adalah kartu yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk digunakan dalam pengaturan Temak untuk mencatat keterangan yang perlu tentang seekor Temak dan status kepemilikannya.
13.Kesejahteraan Temak adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Temak menurut ukuran perilaku alami Temak yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Temak dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap Temak yang dimanfaatkan manusia.
14.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang teijadi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini guna menemukan tersangkanya. 3
15.Hari adalah Hari Kalender.
16.Masyarakat adalah masyarakat kabupaten Buol balk perseorangan dan/atau kelompok.
17.Kabupaten adalah Kabupaten Buol.
18.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
16.Bupati adalah Bupati Buol.
17.Pemerintah Daerah adalah Bupati Buol sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Petemakan.
19.Dinas adalah Dinas Daerah Kabupaten Buol yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang petemakan.
20.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas yang melaksanakan tugas operasional di bidang Pembibitan Ternak.
21.Petugas yang berwenang adalah dokter hewan yang berwenang atau Petugas lain yang ditunjuk oleh Bupati.
22.Pengawas Bibit Ternak adalah petugas yang diberi wewenang atau Petugas yang ditunjuk oleh Bupati untuk melakukan pengawasan bibit Ternak.