9.Peserta adalah setiap orang, termasuk tenaga keija asing yang bekeija di daerah paling singkat 6 (enam) bulan, yang telah membayar iuran.
10.Pemberi k eija adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekeijakan tenaga keija atau penyelenggara daerah yang mempekeijakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
11.Tenaga K eija Penerima Upah adalah Setiap orang yang bekeija pada setiap bentuk usaha (perusahaan) atau Instansi maupun perorangan dengan menerima upah termasuk tenaga harian lepas, borongan dan kontrak.
12.Tenaga K eija Bukan Penerima Upahadalah pekeija yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut.
13.Penahapan Kepesertaan adalah tahapan yang dilakukan oleh pemberi keija untuk mendaftarkan dirinya dan pekeijanya sebagai peserta sesuai dengan program jam inan sosial yang 4 p E M £-
14.Penyelenggara Daerah adalah pejabat daerah yang menjalankan fungsi pemerintahan daerah dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
15.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekeijaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekeijaan konstruksi.
16.Pekeijaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekeijaan arsitektural, sipil, mekanikal elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya.
17.Penyedia Jasa Konstruksi adalah Pelaksana Pembangunan Fisik yang berbadan hukum atau orang perseorangan pada pekeijaan jasa konstruksi milik pemerintah maupun swasta dan perorangan.
18.Program BPJS Ketenagakeijaan Sektor Jasa Konstruksi adalah jam inan atas resiko kecelakaan keija dan kematian bagi tenaga keija harian lepas, borongan dan peijanjian keija untuk waktu tertentu yang bekeija pada sektor jasa konstruksi.
19.Calon Pekeija Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari keija yang akan bekeija di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakeijaan,,
20.Pekeija Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekeijaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
21.Jaminan Kecelakaan K eija yang selanjutnya disingkat JKK adalah program BPJS Ketenagakeijaan yang memberikan perlindungan bagi tenaga keija terhadap resiko kecelakaan keija, termasuk kecelakaan yang teijadi dalam peijalanan . berangkat dari rumah menuju tempat keija dan pulang ke A ^ epal^ ^ S a n h u k u m 6 3 y 3 y s xy. V ' rumah dari tempat keija. 200212 2 005
22.Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah Program BPJS Ketenagakeijaan yang memberikan perlindungan atas jiw a tenaga keija terhadap resiko kematian yang diakibatkan bukan karena kecelakaan keija dan berlaku selama tenaga k eija menjadi tertanggung.
23.Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia mengalami cacat total tetap.
24.Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jam inan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia secara berkala.
25.Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jam inan sosial untuk mempertahankan kehidupan bagi peserta jam inan yang kehilangan pekeijaan.
26.Upah adalah hak pekeija yang diterim a dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi keija kepada pekeija, ditetapkan dan dibayar menurut suatu peijanjian keija, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan yang bersifat tetap bagi pekeija dan keluarganya atas suatu pekeijaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
27.Tenaga K eija Sektor Jasa Konstruksi adalah Setiap orang yang bekeija pada proyek Jasa Konstruksi dengan menerima gaji atau upah.
28.Tenaga K eija Harian Lepas adalah Tenaga keija yang bekeija pada penyedia jasa atau orang perseorangan untuk melakukan pekeijaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu maupun kontinuitas pekeijaan dengan menerima upah didasarkan atas kehadirannya secara harian.
29.Hubungan K eija adalah Hubungan antara pengusaha dengan pekeija/buruh berdasarkan peijanjian keija, yang mempunyai unsur pekeijaan, upah dan perintah. a o 6
30.Pekeija Rentan adalah Pekeija yang aktifitas pekeijaannya memiliki resiko tinggi (rentan) akan teijadinya kecelekaan keija.
31.Iuran adalah Iuran Program BPJS Ketenagakeijaan.
32.Kartu Peserta BPJS Ketenagakeijaan adalah kartu tanda kepesertaan BPJS ketenagakeijaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan K eija, Jaminan Hari Tua, JP, dan Jaminan Kematian, sesuai dengan penahapan kepesertaan.
33.Masa Iuran adalah jum lah bulan pelunasan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakeijaan.
34.Masa kepesertaan adalah jum lah bulan sejak peserta didaftarkan dan telah membayar iuran sampai dengan masa non aktif kepesertaan.
35.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah Dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat yang bertanggung jaw ab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
36.Surat Permintaan Pembayaran Langsung, yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar peijanjian kontrak keija atau surat perintah keija lainnya dan pembayaran gaji dengan jum lah tertentu yang dokumennya disiapkan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan.
37.Kontrak K eija Konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dal am penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
38.Nilai Kontrak K eija Konstruksi adalah Pembelian/nilai biaya, komponen-komponen yang meliputi bahan bangunan, penggunaan peralatan dan tenaga keija tidak termasuk didalamnya keuntungan dan pajak-pajak yang tercantum dalam kontrak keija antara pemberi k eija dengan perusahaan penyedia jasa konstruksi.
39.Pekeijaan Jasa Konstruksi m ilik Pemerintah Daerah adalah Setiap kegiatan pembangunan fisikyang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan . Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) didaerah.
40.Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
41.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
42.Daerah adalah Daerah Kabupaten Buol.
43.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
44.Bupati adalah Bupati Buol.
45.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.