a.percepatan pelaksanaan registrasi kelahiran, pemberian Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak dengan batasan umur dari 0 sampai dengan 17 tahun;
b.layanan Informasi Layak Anak;
c.pengawasan atas konten informasi yang tidak layak Anak; dan
d.pembentukan Forum Anak. Kebijakan dasar KLA dalam klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif meliputi :
a.pencegahan perkawinan anak di bawah umur;
b.pembentukan Lembaga Konsultasi Penyedia Layanan Pengasuhan Anak bagi Orang Tua/Keluarga meliputi : 1) lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga; 2) lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 3) pusat pelayanan kesejahteraan sosial; dan 4) bina keluarga balita/bina keluarga remaja. peraturan/kebijakan daerah terkait dengan lembaga pengasuhan alternatif; 15
d.peraturan/kebijakan daerah terkait dengan Ruang Bermain Ramah Anak; dan
e.peraturan/kebijakan daerah terkait dengan Program Rute Aman Selamat Sekolah. kebijakan dasar KLA dalam klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan meliputi :
a.peraturan/kebijakan daerah tentang persalinan di fasilitas kesehatan;
b.tersedia kebijakan/peraturan daerah tentang pencegahan dan penanganan masalah gizi buruk, gizi kurang, gizi lebih, pendek, dan kurus;
c.kebijakan/peraturan daerah tentang Inisiasi Menyusu Dini, ASI Eksklusif pada bayi usia di bawah 6 bulan, Makanan Pendamping ASI yang tepat mulai usia 6 bulan, dan ASI diteruskan sampai usia 2 tahun atau lebih;
d.peraturan/kebijakan daerah tentang Fasilitas Kesehatan dengan Pelayanan Ramah Anak;
e.peraturan/kebijakan daerah tentang peningkatan rumah tangga dengan akses air minum;
f.peraturan/kebijakan daerah tentang penyediaan kawasan tanpa rokok;
g.peraturan tentang kebijakan jam malam untuk anak di atur dengan Peraturan Bupati. Kebijakan dasar KLA dalam klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya meliputi :
a.penyelenggaraan pendidikan anak usia dini-holistic intégrative; 16
b.penyelenggaraan program belajar 12 tahun;
c.penyelenggaraan sekolah ramah anak;
d.penyelenggaraan sekolah inklusi; dan
e.kegiatan budaya, kreativitas dan rekreatif bagi anak. Kebijakan dasar KLA dalam klaster perlindungan khusus meliputi :
a.peraturan/kebijakan daerah tentang penanganan anak korban kekerasan;
b.peraturan tentang pencegahan dan penanganan pekeija anak dan bentuk pekeijaan terburuk untuk anak;
c.peraturan /kebijakan daerah tentang penanganan anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
d.peraturan /kebijakan daerah tentang pencegahan dan penanganan anak korban pomografï;
e.peraturan tentang pencegahan dan penanganan anak terinfeksi HIV /AIDS;
f.peraturan /kebij akan daerah tentang penanganan anak korban bencana; g- peraturan/ kebijakan anak korban konflik; daerah tentang
h.peraturan/kebijakan daerah tentang anak penyandang disabilitas;
i.peraturan /kebij akan daerah tentang perlindungan anak kelompok minoritas, terisolasi dan kasus adat;
j.peraturan/kebijakan daerah terkait dengan perlindungan anak berhadapan dengan hukum; dan
k.peraturan/kebijakan daerah terkait dengan Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme.