1.Pasar adalah area tempat ju a l beli barang dengan jum lah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, Pertokoan, Mail, Plasa, Pusat Perdagangan maupun sebutan lainnya.
2.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau lebih bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan Perdagangan.
3.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses ju al beli barang melalui tawar menawar.
4.Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat adalah usaha untuk melakukan peningkatan atau pemberdayaan sarana dan prasarana fìsik, manajemen, sosial budaya, dan ekonomi atas Pasar Rakyat.
5.Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152-2015 tentang Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut SNI Pasar Rakyat adalah Standar yang diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional.
6.Desain Standar Prototipe Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut Prototipe Pasar Rakyat adalah desain standar Pasar Rakyat yang diterbitkan oleh Kementrian Perdagangan, yang meliputi gambar tampak, detail engineering design (gambar arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal), bill ofquantity, rencana keija dan syarat-syarat beserta spesifìkasi teknis.
7.Surat Izin Tempat Usaha, yang selanjutnya disingkat SITO, adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi Pasar Rakyat.
8.Pengelolaan Pasar Rakyat adalah penataan pasar rakyat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pasar rakyat.
9.Kemitraan adalah keijasam a dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan antara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.
10.Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
11.Rencana K eija Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12.Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan Renstra PD, adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang perdagangan untuk periode 5 (lima) tahun.
13.Rencana K eija Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renja PD, adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan untuk periode 1 (satu) tahun.
14.Zonasi adalah ketentuan-ketentuan pemerintah daerah yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana tata ruang.
15.Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
16.Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhim ya jangka waktu.
17.Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
18.Kios adalah tempat beijualan di dalam lokasi pasar yang diizinkan dan dipisahkan antara satu tempat dengan yang lain mulai dari lantai, dinding, plafon dan atap yang sifatnya tetap atau permanen sebagai tempat beijualan barang atau jasa.
19.Los adalah tempat beijualan didalam lokasi pasar yang diizinkan yang beralas permanen dalam bentuk memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas ruangan atau tempat beijualan dan sebagai tempat beijualan barang atau jasa.
20.Tenda adalah sarana beijualan yang bersifat sementara di area tertentu dan digunakan oleh pedagang sebagai pelindung dengan izin PD.
21.Pelataran adalah Daerah, kawasan terbuka yang digunakan untuk jual beli.
22.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
23.Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas ja sa umum atau pemberian izin pelayanan pasar yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
24.Pembinaan adalah proses, pembuatan, cara pembinaan, pembaharuan, usaha dan tindakan atau kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan baik.
25.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada toko moderen dengan tujuan untuk dijual kembali melalui keijasam a usaha.
26.Perlindungan adalah segala upaya pemerintah daerah melindungi pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dari persaingan dengan pasar m odem , toko moderen, dan sejenisnya sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik layaknya suatu usaha.
27.Pemberdayaan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi, mengembangkan, memberdayakan pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik dari aspek manajemen dan fisik/tempat agar dapat bersaing dengan pasar moderen.
28.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar moderen disuatu daerah, agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi yang ada.
29.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buoi.
30.Daerah adalah Kabupaten Buoi.
31.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
32.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
33.Kepala Dinas adalah kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
34.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas.
35.Bupati adalah Bupati Buoi.