1.Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; I I I j: t 1 \ I
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4355);
5.Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 66, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4400);
6.Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang Sistern Perencanaan Pernbangunan Nasional (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 104, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4421);
7.Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan .Keuangan Antara Pernerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 32 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4878);
9.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130);
10.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nornor 5234); 1 1 . Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
12.Peraturan Pernerintah Nornor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Urnurn (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 48, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4502); ii
13.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4574);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4575);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4585);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 5, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 1572);
23.Peraturan Presiden Nemer 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua alas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 iii Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.Peraturan Menteri Dafam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pendoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. ,l i I i f I i l ' 't t l I \ i i I I I j I