1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Buru Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Penyelengaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam system prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimna dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kabupaten Buru Selatan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Selatan yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
6.Fraksi adalah Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buru Selatan.
7.Pimpinan DPRD adalah Pejabat Daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kabupaten Buru Selatan.
8.Anggota DPRD adalah Pejabat Daerah yang memegang jabatan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan.
9.Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD yang membantu dan melaksanakan fungsi, tugas, dan, wewenang DPRD.
10.Sekretaris DPRD adalah Pejabat perangkat daerah yang memimpin Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan.
11.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12.Penghasilan adalah hak keuangan yang diberikan bagi pimpinan dan Anggota DPRD atas pelaksanaan fugsi,tugas dan wewenangnya yang terdiri dari uang representasi,tunjangan keluarga dan tunjangan beras, uang paket,tunjangan jabatan,tunjangan alat kelengkapan DPRD, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
13.Tunjangan kesejateraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk mendorong kesejateraannya yang terdiri dari jaminan kesehatan diluar cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan, jaminan kecelakaan dan jaminan kematian, rumah Negara dan kelengkapannya/tunjangan perumahan, belanja rumah tangga, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD/tunjangan transportasi Pimpinan DPRD, tunjangan transportasi Anggota DPRD, pakaian dinas dan uang jasa pengabdian.
14.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
15.Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
16.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat DPRD.
17.Tunjangan Jabatan adalah tunjangan berupa uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD karena kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD.
18.Tunjangan alat kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada setiap anggota dan pimpinan DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagi Ketua, Wakil Ketua, sekretaris, atau Anggota alat kelengkapan DPRD.
19.Tujangan Komunikasi Intensif adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong kinerjannya.
20.Tunjangan reses adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melaksanakan reses dalam rangka untuk menjaring, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat didaerah pemilihan dalam bentuk pokok-pokok pikiran DPRD.
21.Kemapuan Keuangan Daerah adalah kemampuan daerah untuk menyediakan keuanagan daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. 22. 23. 24. Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh mamfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Daerah. Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan santunan, dan tunjangan cacat. Jaminan Kematian adalah perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. 25. 26. 27. 28. 29. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas jabatan. Kendaraan Dinas jabatan adalah kendaraan bermotor perorangan milik daerah yang digunakan untuk pelaksanaan tugas jabatan Daerah. Belanja Rumah Tangga adalah Belanja kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD dalam rangka menjujung pelaksanan fungsi tugas dan tanggung jawabnya. Tunjangan Perumahan adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada kepada pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam hal pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan rumah Negara beserta kelengkapannya. Tunjangan Transportasi adalah tunjangan berupa uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan Kendaraan Dinas jabatan kepada Anggota DPRD untuk mendorong peningkatan kinerjanya.
30.Dana Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang diberikan kepada Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, kemudahan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan fungsi, tugas tugas dan wewenang pimpinan DPRD sehari-hari.