Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap . orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 1 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN, PROVINS! MALUKU: ( 1/20/2018) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2018 T E N T A N G PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS BIPOLO GIDIN I. PENJELASAN UMUM Penyertaan Modal Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Bipolo Gidin Tahun 2017 sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dalam bentuk uang yang dianggarkan dalam APBD. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan telah melakukan upaya dalam pengelolaan dan pendayagunaan aset potensi daerah berupa kekayaan Daerah atau investasi Daerah dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Daerah. Salah satu upaya mendorong pembangunan daerah tersebut perlu didukung dengan pembiayaan daerah melalui ekstensifikasi sumber pendapatan daerah yaitu dari hasil kegiatan pengelolaan kekayaan daerah atau investasi melalui Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Bipolo Gitlin. Bahwa dengan dilakukannya Penambahan Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bipolo Gidin, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Bipolo Gidin. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL