menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 015 Tentang Usaha Ketenagalistrikan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahujn 1945;
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4878);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pemebntukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 Nomor 2036);
6.Keputusan Gubernur Maluku Nomor 186 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 04 Tahun 2015 tentang Usaha Ketenagalistirikan; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN dan BUPATI BURU SELATAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2015 TENTANG USAHA KETENAGALISTRIKAN. Pasal I Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2015 tentang Usaha Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 04) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan. Ditetapkan di Namrole pada tanggal 13 Desember 2016 BUPATI BURU SELATAN, TAGOP SUDARSONO SOULISA Diundangkan di Namrole pada tanggal 13 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN, SYAHROEL AMRIE ENGELEN PAWA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN, PROVINSI MALUKU : 87/36/2016 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2015 TENTANG USAHA KETENAGALISTRIKAN I. UMUM Bahwa sesuai ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Thun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Usaha Ketenagalistrikan harus dibatalkan karena bertentangan dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, huruf CC tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Berdasarkan hal diatas maka Pemerintah Kabupaten tidak diberikan kewenangan untuk mengatur Sub Urusan Ketenagalistrikan. Kabupaten hanya diberikan kewenangan untuk Sub Urusan Energi Baru Terbarukan, mencakup Pemberian Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi dalam Daerah Kabupaten/Kota. Berkaitan dengan pertimbangan diatas, demi memberi legalitas dan kepastian hukum maka sesuai ketentuan dalam Pasal 251 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Thun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Usaha Ketenagalistrikan karena sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan lebih tinggi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN NOMOR 10