menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4878).
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negra Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN dan BUPATI BURU SELATAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2011) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: