Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 2 Tahun 2019
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 yang semula sebesar Rp742.033.257.000,00 bertambah senilai Rp17.386.821.000,00 sehingga menjadi Rp759.420.078.000,00.
Isi peraturan
Pasal 6
Ayat (2) dapat dilakukan dengan menggunakan Belanja Tidak Terduga secara langsung dan atau melakukan pergeseran dari Belanja Tidak Terduga menjadi Belanja Langsung dalam bentuk program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis, Pelaksanaan pengeluaran Belanja Tidak Terduga dengan cara melakukan pergeseran dari Belanja Tidak Terduga menjadi Belanja Langsung dalam bentuk Program dan Kegiatan pada SKPD Teknis, dengan terlebih dahulu ditetapkan dalam Peraturan Bupati mendahului Penetapan Perubahan APBD, Pelaksanaan penanganan keadaan darurat yang dilakukan sebelum perubahan APBD, diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan dituangkan dalam DPPA SKPD, sedangkan bila dilakukan setelah perubahan APBD dapat disampaikan dalam laporan Realisasi Anggaran (LRA). Pasal 9 ati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sional pelaksanaan Perubahan APBD. sebagai landasan Pasal 10 turan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. XII Paipi Koordinasi KS Aru setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam Lembaran — Hastuh, Ditetapkan di Namrole pada tanggal 25 September 2019 fa Pan BUPATI BURU setarang, |3 TAGOP SUDARSONO SOULISA Diundangkan di Namrole : pada tanggal 25 September 2019 DKRETARIS DAERAH, | ISKANDAR WALLA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 02 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN, PROVINSI MALUKU (2/25/2019) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALXBAGIAN HUKUM NIP, 9740621 200012 1 002 NU, SH. M.Si xiti BUPATI BURU SELATAN PROVINSI MALUKU PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUATEN BURU SELATAN NOMOR 02 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BURU SELATAN, UmumPenetapan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan ini dimaksud untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan penyelenggaraan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggran 2019 yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. xv Koo di PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup Jelas Pasal 2 Cukup Jelas Pasal 3 Cukup Jelas Pasal 4 Cukup Jelas Pasal 5 Cukup Jelas Pasal 6 Cukup Jelas Pasal 7 Cukup Jelas Pasal 8 Cukup Jelas Pasal 9 Cukup Jelas Pasal 10 Cukup Jelas TAMBAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN NOMOR 02 "pagi Koorinasi | xv | api Koordin |
Membuka PDF…