Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN TAHUN 2025 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN, PROVINSI MALUKU : 1/34/2025 Ditetapkan di Namrole ajakan sa 15 September 2025 SELATAN, Diundangkan di Namrole tan 15 September 2025 pada Plt DAERAH RUSELATAN, m aa .J£ 34 Ani PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan berjangka waktu 20 tahun, yang merumuskan visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mencerminkan tujuan (cita-cita) pembangunan yang hendak dicapai oleh Kabupaten Buru Selatan dan strategi untuk mencapainya, RPJPD disusun dengan mengacu kepada RPJP Nasional dan Provinsi Maluku. Dalam pelaksanaannya, RPJP 2025-2045 dibagi menjadi 4 tahapan pembangunan, tiap tahapannya dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah. Pentahapan rencana pembangunan daerah disusun dalam masing-masing periode RPJM Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Bupati yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJM Daerah memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program Bupati serta kerangka ekonomi yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh. RPJM Daerah dijabarkan ke dalam rencana tahunan berupa Rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro, serta program Kepala Perangkat Daerah. Secara garis besar, Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025- 2045 terdiri dari 7 Bab dan 8 Pasal. II. PASAL DEMI PASAL