menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 187 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebaagimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4878);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pemebntukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 Nomor 2036);
6.Keputusan Gubernur Maluku Nomor 187 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN dan BUPATI BURU SELATAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 5) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Bab V dihapus, sehingga Bab V berbunyi sebagai berikut: