Besaran Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Maluku ditetapkan sebesar Rp. 29.550.000.000,00 (dua puluh sembilan milyar lima ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a.sampai dengan tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 8.677.000.000,00 (delapan milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah);
b.tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah);
c.tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
d.tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);dan
e.tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 6.823.000.000,00 (enam milyar delapan ratus dua puluh tiga juta rupiah). Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan. Ditetapkan di Namrole pada tanggal 13 Desember 2016 BUPATI BURU SELATAN, TAGOP SUDARSONO SOULISA Diundangkan di Namrole pada tanggal 13 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN, SYAHROEL AMRIE ENGELEN PAWA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN, PROVINSI MALUKU: 83/32/2016 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BURU SELATAN KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK MALUKU I. UMUM Penyertaan Modal Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku sampai dengan Tahun 2015 sebesar Rp. 8.677.000.000 (delapan milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah). Kemudian, akan dilakukan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku dari Tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 berjumlah Rp21.323.000.000,00 (dua puluh satu milyar tiga ratus dua puluh tiga juta rupiah). Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan telah melakukan upaya dalam pengelolaan dan pendayagunaan aset potensi daerah berupa kekayaan Daerah atau investasi Daerah dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Daerah. Salah satu upaya mendorong pembangunan daerah tersebut perlu didukung dengan pembiayaan daerah melalui ekstensifikasi sumber pendapatan daerah yaitu dari hasil kegiatan pengelolaan kekayaan daerah atau investasi melalui Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku. Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan melakukan penambahan Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku sebesar Rp. 21.323.000.000,00 (dua puluh satu milyar tiga ratus dua puluh tiga juta Rupiah) dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 dalam bentuk uang yang dianggarkan dalam APBD. Bahwa dengan dilakukannya Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2019 maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku. II. PASAL DEMI PASAL