menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 256 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Retribusi Menara Telekomunikasi;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalm huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4878);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pemebntukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 Nomor 2036);
7.Keputusan Gubernur Maluku Nomor 256 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN Dan BUPATI BURU SELATAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI. Pasal I Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 68) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan. Ditetapkan di Namrole pada tanggal 13 Desember 2016 BUPATI BURU SELATAN, TAGOP SUDARSONO SOULISA Diundangkan di Namrole pada tanggal 13 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN, SYAHROEL AMRIE ENGELEN PAWA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN, PROVINSI MALUKU : 86/35/2016 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI I. UMUM Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2014 atas Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945, pasal 124 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dinyatakan tidak sah secara hukum dan dihapus karena telah membuat ketidakjelasan norma yang terkandung dalam pasal 124, Pasal 152 dan pasal 161 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berakibat beban ekonomi tinggi sehingga merugikan hak-hak konstitusional rakyat di bidang komunikasi dan ketidakadilan hukum bagi penyelenggara telekomunikasi sehingga bertentangan dengan pasal 28D dan pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945. Berkaitan dengan pertimbangan diatas, demi memberi legalitas dan kepastian hukum maka sesuai ketentuan dalam Pasal 251 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Thun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BURU SELATAN NOMOR 9