14.Kepala UPTD Puskesmas adalah Kepala Puskesmas Kabupaten Wilayah Kabupaten Ciamis;
15.Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah adalah Kepala Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Ciamis;
16.Pasien adalah orang atau pengguna jasa pelayanan kesehatan yang mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas, Laboratorium kesehatan Daerah dan Institusi kesehatan lainnya;
17.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan yang dikenakan terhadap seseorang atau badan sebagai imbalan jasa karna mendapat layanan kesehatan;
18.Karcis Harian adalah tanda pembayaran berobat seseorang untuk sekali kunjungan;
19.Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap seseorang untuk keperluan observasi, perawatan, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang inap; 6
20.Rawat Inap adalah pelayanan terhadap seseorang untuk keperluan observasi, perawatan, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menepati di ruang rawat inap;
21.Jasa pelayanan adalah jasa untuk tindakan yang diberikan tenaga medis, paramedis maupun tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis pelayanannya;
22.Jasa sarana adalah imbalan yang diterima oleh puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Sarana Kesehatan lainnya atas pemakaian sarana yang digunakan dalam rangka pengobatan, perawatan, observasi dan rehabilitasi;
23.Tindakan Medik Operatif dan Terapi adalah tindakan pengobatan baik tindakan pengobatan yang menggunakan alat maupun tindakan medik lainnya termasuk tindakan rehabilitasi medik;
24.Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan medik tanpa pembedahan;
25.Pemeriksaan penunjang Medik adalah pelayanan untuk menunjang/menegakkan diagnosa;
26.Pelayanan penunjang non medik adalah pelayanan yang diberikan secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik;
27.Pelayanan konsultasi adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi pisikologi, gizi dan konsultasi kesehatan lainnya;
28.Visum et repertum adalah pemeriksaan kepada orang hidup maupun mayat untuk kepentigan peroses peradilan yang dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak berwenang (Polisi dan Kejaksaan);
29.Bahan dan alat adalah obat, bahan kimia, alat kesehatan, bahan bahan radiologi dan bahan lainnya untuk dipergunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosa pengobatan, perawatan rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya;
30.Penjamin adalah orang atau Badan Hukum sebagai penangggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menjadi tanggungannya;
31.Perawatan Jenazah adalah kegiatan merawat jenazah yang dilakukan oleh puskesmas;
32.Rujukan Swasta adalah penderita yang dikirimkan oleh sarana pelayanan swasta ke Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan baik rawat jalan, Rawat Inap maupun penunjang Diagnostik;
33.Gawat Darurat adalah pelayanan kepada penderita yang datang ke puskesmas dalam keadan gawat yang karena penyakitnya perlu pertolongan secepatnya;
34.Unit Coast adalah hasil perhitungan total biaya oprasional pelayanan yang diberikan oleh puskesmas dan laboratorium Kesehatan Daerah kepada pasien;
35.Barang Farmasi adalah obat dan alat yang kesehatan yang digunakan untuk kelanjutan pengobatan,tindak medik dan terapi serta tindakan medik lainnya baik rawat jalan maupun rawat inap;
36.Jasa Farmasi adalah pelayanan dan kemudahan yang diberikan oleh puskesmas kepada pasien untuk memperoleh obat dan/atau alat kesehatan;
37.Jasa manajemen adalah biaya-biaya yang dipergunakan untuk manajemen kesehatan; 7
38.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
39.Retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
40.Retribusi pelayanan kesehatan yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola pemerintah Daerah, Laboratorium Kesehatan Daerah, Balai Pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran;
41.Wajib Retribusi Daerah adalah pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah diwajibkan untuk membayaran retribusi daerah.
42.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
43.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
44.Surat Ketetapan Retribusi Daerah lebih bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karna jumlah keredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
45.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingakat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi admintrasi berupa bunga dan/atau denda.
46.Surat Keputusan Kebaratan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
47.Penyidikan Tingkat Pidana adalah serangkaian tindakan tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
48.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Ciamis.