Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis. Diundangkan di Ciamis pada tanggal 28 Agustus 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS, Cap/ttd H. HERDIAT S. Ditetapkan di Ciamis pada tanggal 28 Agustus 2015 BUPATI CIAMIS, Cap/ttd H. IING SYAM ARIFIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2015 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS, PROVINSI JAWA BARAT: (NOMOR 143/2015) 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA GALUH KABUPATEN CIAMIS DAN PT. BANK JABAR BANTEN, Tbk I. UMUM Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, mengamanatkan Pemenuhan kebutuhan air baku untuk air minum rumah tangga dilakukan dengan pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah yang dilaksanakan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum. Berdasarkan Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan pendanaan atau melakukan penyertaan modal guna meningkatkan kinerja pelayanan BUMN/BUMD penyelenggara dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah yang pelaksanaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Guna terpenuhinya Rasio Kecukupan Modal (CAR) PT. Bank Jabar Banten, Tbk., diperlukan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Jabar Banten, Tbk juga agar Pemerintah Kabupaten Ciamis mendapat manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya dari investasi untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. Dengan berakhirnya masa penyertaan modal berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis pada Perusahaan Daerah Kabupaten Ciamis dan Bank Jabar Cabang Ciamis dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Ciamis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis, Pemerintah Daerah perlu memberikan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis dan PT. Bank Jabar Banten, Tbk agar akselerasi Perusahaan Daerah meningkat. 10 Guna kepentingan tersebut, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis dan PT. Bank Jabar Banten, Tbk, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL