Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis. Ditetapkan di Ciamis pada tanggal 7 Januari 2014 BUPATI CIAMIS, Cap/ttd H. ENGKON KOMARA Diundangkan di Ciamis pada tanggal 7 Januari 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS, Cap/ttd H. HERDIAT S. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2014 NOMOR 5 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, AEP SUNENDAR, SH., MH. NIP. 19621018 198303 1 005 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 22 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 22 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat beberapa kewenangan Pemerintah Daerah memungut pajak dan retribusi. Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah tidak termasuk Retribusi Daerah yang diperbolehkan dipungut Pemerintah Daerah, sehingga berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis yang berkaitan dengan Retibusi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah sudah tidak dipungut retribusi. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis yang berkaitan dengan Retibusi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hanya mencabut pasal-pasal yang berkaitan dengan retribusi saja, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, sudah tidak lagi memuat subtansi materi mengenai retribusi maka Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL