1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Ciamis.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Ciamis.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
6.Kawasan Telantar adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki lzin/Konsesi/Perizinan Berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak dimanfaatkan.
7.Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan,dan/atau tidak dipelihara.
8.Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara Pemegang Hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
9.Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada Pemegang Hak Pengelolaan.
10.Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar bagi orang atau badan hukum untuk memperoleh, menguasai, mempergunakan, atau memanfaatkan tanah.
11.Pemegang Hak adalah pemegang Hak Atas Tanah.
12.Pengelolaan Tanah adalah rangkaian pengelolaan kegiatan dan tindakan terhadap tanah daerah yang meliputi inventarisasi dan penatausahaan, legalisasi, penilaian, pemanfaatan, serta pengawasan dan pengendalian.
13.Tanah daerah adalah semua tanah yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
14.Pengelola tanah daerah adalah Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan tanah Daerah.
15.Pembantu pengelola tanah daerah selanjutnya disebut pembantu pengelola adalah pejabat yang bertanggungjawab mengkoordinasi penyelenggaraan manajemen tanah milik daerah yang ada pada satuan kerja perangkat daerah.
16.Pengguna adalah Kepala Perangkat Daerah selaku pejabat pemegang kewenangan penggunaan tanah Daerah.
17.Pihak lain adalah pihak-pihak selain Perangkat Daerah.
18.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna/kuasa pengguna dalam mengelola dan menatausahakan tanah daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.
19.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan tanah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
20.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan tanah daerah.
21.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan tanah daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara jual beli, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal.
22.Penertiban adalah proses atau cara untuk menertibkan.