1.Daerah adalah Kabupaten Ciamis.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Ciamis.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SOPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
7.Dinas adalah SOPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Mineral.
8.Kepala Dinas adalah Kepala SOPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Mineral.
9.Badan adalah SOPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perizinan.
10.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
11.Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan organik teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
12.Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh- tumbuhan.
13.Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
14.Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal.
15.Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
16.Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
17.Usaha Jasa Pertambangan adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
18.Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. 6
19.Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disebut WP adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
20.Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WUP adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
21.Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang sering disebut WIUP adalah wilayah dengan batas tertentu tempat dilaksanakannya usaha pertambangan oleh pemegang IUP.
22.Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat
23.IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
24.Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
25.Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan hidup.
26.Studi kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang terkait untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis menganai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang.
27.IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai evaluasi pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
28.Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
29.Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
30.Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
31.Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
32.Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan
33.IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian adalah izin usaha yang diberikan kepada badan usaha yang tidak melakukan kegiatan operasi produksi tetapi akan melakukan pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau batubara.
34.IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada badan usaha yang tidak melakukan kegiatan operasi produksi tetapi akan melakukan kegiatan jual beli mineral dan/atau batubara.
35.IUP Operasi Produksi Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada badan usaha yang tidak bergerak dalam bidang usaha pertambangan tetapi akan menjual mineral dan/atau batubara. 7
36.Izin Sementara Pengangkutan dan Penjualan adalah izin yang diberikan kepada pemegang IUP Eksplorasi yang akan melakukan penjualan mineral dan/atau batubara.
37.Izin Gudang Bahan Peledak adalah izin yang diberikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi untuk mempergunakan bangunan atau menempatkan kontainer untuk penyimpanan bahan peledak.
38.Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
39.Analisa Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
40.Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
41.Kegiatan pasca tambang, yang selanjutnya di sebut pasca tambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal diseluruh wilayah penambangan.
42.Jaminan Reklamasi adalah dana yang disediakan oleh perusahaan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi.
43.Jaminan Pasca Tambang adalah dana yang disediakan oleh perusahaan untuk melaksanakan pasca tambang.
44.Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut K-3 adalah instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja, dan bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).
45.Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
46.Pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan adalah upaya yang dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan/atau Bupati selaku wakil pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan.
47.Pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pengelolaan usaha pertambangan berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
48.Pemberdayaan masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
49.Nilai Tambah adalah pertambahan nilai mineral sebagai hasil dari proses yang dilakukan terhadap mineral.
50.Peningkatan Nilai Tambah adalah peningkatan nilai mineral sehingga menghasilkan manfaat ekonomi, sosial dan budaya.
51.Inspektur Tambang adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi, investigasi dan pengujian tambang. 8