1.Daerah adalah Kabupaten Ciamis;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Ciamis;
4.Bupati adalah Bupati Ciamis;
5.Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis;
6.Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang pelayanan air minum milik Pemerintah Kabupaten Ciamis;
7.Direksi adalah Direksi PDAM Tirta Galuh Kabupaten Ciamis;
8.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PDAM Tirta Galuh Kabupaten Ciamis;
9.Pengelolaan Perusahaan Daerah adalah semua kegiatan yang bertujuan untuk mengelola Perusahaan Daerah yang dilakukan oleh pengurus;
10.Pelanggan adalah orang atau Badan Hukum yang menggunakan jasa pelayanan air bersih / air minum dari perusahaan daerah dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan daerah untuk menggunakan jasa air bersih / air minum tersebut;
11.Wilayah Pelayanan adalah wilayah teknis;
12.Perjanjian adalah kesepakatan tertulis antara perusahaan daerah dengan pelanggan maupun dengan pihak lainnya yang berisi hak dan kewajiban dari masing-masing pihak serta sanksi-sanksi yang timbul akibat dari adanya pelanggaran terhadap isi perjanjian; 4
13.Sumber air adalah tempat, wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, diatas, ataupun dibawah permukaan tanah;
14.Pipa transmisi pipa saluran air yang menghubungkan sumber air dengan Instalasi Pengolahan Air dan/atau penampungan air (reservoar);
15.Pipa distribusi adalah pipa saluran air bersih dari penampungan air (reservoar) sampai dengan rangkaian pipa dinas;
16.Rangkaian pipa dinas adalah seluruh instalasi perpipaan yang menghubungkan pipa distribusi sampai dengan meter air pelanggan;
17.Meter air pelanggan adalah alat untuk mengukur volume pemakaian air di pelanggan;
18.Meter air induk adalah alat untuk mengukur volume pendistribusian air di unit produksi dan distribusi;
19.Pipa persil adalah pipa air bersih / air minum yang terpasang di pelanggan setelah meter air;
20.Segel pabrik adalah segel yang dipasang pada meter air oleh pabrik untuk mencegah kerusakan meter air;
21.Segel dinas adalah segel yang di pasang pada meter air oleh perusahaan daerah untuk mencegah kerusakan meter air atau sambungan teknis ke pipa dinas;
22.Tarif air minum adalah kebijakan harga jual air minum dalam setiap meter kubik (M3) atau satuan volume lainnya sesuai kebijakan Bupati dan PDAM yang bersangkutan;
23.Rekening air adalah tagihan perusahaan daerah kepada pelanggan atas pemakaian air bersih, air minum selama satu periode tertentu;
24.Terminal air adalah sarana untuk menyediakan air bersih di lokasi yang belum terlayani jaringan perpipaan;
25.Hidrant kebakaran adalah kran yang dipasang pada jaringan pipa distribusi yang dapat dimanfaatkan apabila terjadi kebakaran;
26.Kran umum adalah sarana pelayanan air bersih untuk daerah pemukiman tertentu yang dinilai berpenduduk cukup padat dan mempunyai kemampuan sosial ekonomi terbatas;
27.Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan;
28.Jasa produksi adalah laba bersih setelah dikurangi dengan penyusutan, cadangan tujuan dan pengurangan yang wajar dalam perusahaan;
29.Dana Refresentasi adalah biaya operasional direksi untuk mendukung kelancaran pengelolaan perusahaan ;
30.Tarif pelayanan air bersih / air minum adalah biaya yang harus dibayar pelanggan sebagai jasa pelayanan atas penggunaan air per liter atau per meter kubik;
31.Perusahaan terbuka adalah Perusahaan yang telah menjual sahamnya di pasar modal;
32.Kerjasama adalah hubungan keperdataan dalam bidang usaha tertentu antara Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis dengan pihak ketiga.
2.Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi :