1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Ciamis.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Ciamis.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Masyarakat adalah sekumpulan individu dan/atau kelompok Masyarakat yang hidup bersama, bekerja sama untuk memperoleh kepentingan bersama yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, dan adat istiadat yang ditaati dalam lingkungannya.
6.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki- laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk Keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
7.Keluarga adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
8.Calon Pasangan Menikah adalah pasangan yang belum mempunyai ikatan, baik secara hukum agama ataupun negara dan pasangan tersebut berproses menuju Perkawinan serta proses memenuhi persyaratan dalam melengkapi data-data yang diperlukan untuk Perkawinan.
9.Orang Perseorangan adalah setiap individu atau perorangan yang secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama melakukan berbagai kegiatan menyangkut Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
10.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
11.Lanjut usia yang selanjutnya disingkat Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) atau lebih.
12.Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik suatu Keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, mengandung kemampuan fisik material dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagian batin.
13.Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif dan optimal oleh Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan terkait dan Masyarakat dalam menciptakan dan mengoptimalkan ketangguhan Keluarga untuk berkembang agar hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagian batin.
14.Keluarga Berkualitas adalah kondisi Keluarga yang tercukupi atau terpenuhi dari aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian Keluarga dan mental spiritual serta nilai-nilai agama yang merupakan dasar untuk mencapai Keluarga sejahtera.
15.Keluarga Sejahtera adalah Keluarga yang dibentuk berdasarkan atas Perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup material dan spiritual yang layak, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota Keluarga dan antara Keluarga dengan Masyarakat dan lingkungan.
16.Keluarga Rentan adalah Keluarga yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau nonfisiknya.
17.Kondisi Khusus adalah kondisi yang disebabkan adanya bencana alam/non alam, disabilitas, keterbatasan, krisis, konflik, dan korban tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
18.Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
19.Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang ada
20.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJPD adalah Perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
21.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah Perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
22.Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah yang selanjutnya disingkat TPK2D adalah tim yang memiliki tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembinaan pembangunan Ketahanan Keluarga, serta memfasilitasi pembentukan tenaga kader pendamping Keluarga.