1.Daerah adalah Kabupaten Ciamis.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Ciamis.
6.Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SOPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
7.Dinas adalah SOPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang air tanah.
8.Kepala Dinas adalah Kepala SOPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang air tanah.
9.Badan adalah SOPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perizinan.
10.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
11.Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
12.Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
13.Wilayah Cekungan Air Tanah lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut Wilayah CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologi, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah berlangsung di lintas Kabupaten/Kota.
14.Daerah imbuhan air tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada Cekungan Air Tanah.
15.Sumur Resapan adalah sumur atau lubang pada permukaan tanah yang dibuat untuk menampung air hujan/aliran permukaan agar dapat meresap ke alam tanah.
16.Lubang biopori adalah lubang vertikal ke dalam tanah yang berfungsi meningkatkan laju peresapan air hujan.
17.Daerah Tangkapan Air (DTA) adalah suatu wilayah daratan yang menerima air hujan, menampung, dan mengalirkannya melalui satu peruntukan.
18.Daerah lepasan air tanah adalah daerah keluaran air tanah yang berlangsung secara alamiah pada Cekungan Air Tanah.
19.Rekomendasi teknis adalah Persyaratan teknis yang bersifat mengikat dalam pemberian izin.
20.Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian kerusakan air tanah.
21.Pengambilan air tanah adalah setiap kegiatan untuk memperoleh air tanah dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara lainnya. 5
22.Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.
23.Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.
24.Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.
25.Konservasi air tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
26.Inventarisasi air tanah adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi air tanah.
27.Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
28.Penatagunaan air tanah adalah upaya untuk menentukan zona penggunaan air tanah.
29.Penggunaan air tanah adalah setiap kegiatan pemanfaatan air tanah untuk berbagai keperluan.
30.Pengembangan air tanah adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi air tanah sesuai dengan daya dukungnya.
31.Pengusahaan air tanah adalah upaya pemanfaatan air tanah untuk memenuhi kebutuhan usaha.
32.Pengendalian daya rusak air tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air tanah.
33.Pengeboran air tanah adalah kegiatan membuat sumur bor air tanah yang dilaksanakan sesuai pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
34.Penggalian air tanah adalah kegiatan membuat sumur gali, saluran air dan terowongan air untuk mendapatkan air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
35.Penurapan Mata Air adalah kegiatan pengambilan/pemanfaatan air tanah bersumber dari mata air melalui pembuatan sarana penampungan pada lokasi keluarnya mata air dan penyalurannya melalui pemipaan.
36.Sumur Pantau adalah sumur yang dibuat untuk memantau kedudukan muka dan atau kualitas air tanah pada akuifer tertentu.
37.Jaringan Sumur Pantau adalah kumpulan sumur pantau yang tertata berdasarkan kebutuhan pemantauan terhadap air tanah pada suatu cekungan air tanah.
38.Sumur Bor adalah sumur yang pembuatannya dilakukan baik secara mekanis maupun manual.
39.Izin Pemakaian Air Tanah adalah izin penggunaan air untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah. 6
40.Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin penggunaan air untuk memperoleh hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.
41.Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
42.Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
43.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPKPPLH adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
44.Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.