a.Tim Seleksi melakukan penelitian terhadap surat permohonan beserta kelengkapan persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa;
b.penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari meliputi pemeriksaan persyaratan, verifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasi;
c.apabila hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b, Bakal Calon Perangkat Desa belum memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan diberikan waktu untuk memperbaiki dan/atau melengkapi surat permohonan beserta kelengkapan persyaratan Calon Perangkat Desa selama 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil penelitian;
d.Tim Seleksi menyampaikan surat hasil penelitian kepada Bakal Calon Perangkat Desa disertai dengan tanda terima surat pemberitahuan hasil penelitian;
e.Tim Seleksi melakukan penelitian ulang persyaratan terhadap perbaikan surat permohonan dan kelengkapan persyaratan Calon Perangkat Desa paling lama 3 (tiga) hari;
f.apabila Bakal Calon Perangakat Desa tidak menyampaikan perbaikan sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka Bakal Calon Perangkat Desa tersebut dinyatakan gugur;
g.apabila Bakal Calon Perangkat Desa menyampaikan perbaikan akan tetapi hasil penelitian ulang persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf e, masih tidak memenuhi persyaratan, maka Bakal Calon Perangkat Desa tersebut dinyatakan gugur;
h.Tim Seleksi menyampaikan surat hasil penelitian ulang persyaratan kepada Bakal Calon Perangkat Desa disertai dengan tanda terima surat pemberitahuan hasil penelitian; 10
i.apabila Bakal Calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, maka Tim Seleksi tidak melanjutkan tahapan berikutnya;
j.hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan e, Tim Seleksi membuat berita acara serta melaporkan hasilnya kepada Kepala Desa;
k.berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf j, apabila belum mendapatkan paling sedikit 2 (dua) orang Bakal Calon Perangkat Desa yang memenuhi syarat, maka Kepala Desa dapat menugaskan Tim Seleksi untuk melaksanakan pengumuman kembali tentang penerimaan pendaftaran Calon Perangkat Desa;
l.berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf j, apabila telah mendapatkan paling sedikit 2 (dua) orang Bakal Calon Perangkat Desa yang memenuhi syarat, maka Kepala Desa mengkonsultasikan Bakal Calon Perangkat Desa secara tertulis kepada Camat;
m.Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap Bakal Calon Perangkat Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak diterimanya surat dari Kepala Desa;
n.rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
o.berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf n, apabila hanya terdapat 1 (satu) orang Bakal Calon Perangkat Desa yang mendapatkan rekomendasi persetujuan, maka Kepala Desa melalui Tim Seleksi tidak menetapkan Calon Perangkat Desa serta dapat menugaskan Tim Seleksi untuk melaksanakan pengumuman kembali tentang penerimaan pendaftaran Calon Perangkat Desa;
p.berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf n, apabila terdapat paling sedikit 2 (dua) Bakal Calon Perangkat Desa yang mendapatkan rekomendasi persetujuan, maka Kepala Desa melalui Tim Seleksi menetapkan Calon Perangkat Desa 1 (satu) hari setelah diterimanya rekomendasi;
q.Tim Seleksi melaksanaan tahapan seleksi paling lama 5 (lima) hari setelah penetapan Calon Perangkat Desa. 11
r.dalam hal Calon Perangkat Desa berhalangan tetap atau meninggal dunia secara administratif dianggap tidak mengundurkan diri;