Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2019
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 80
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks80PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK REKLAME.
BAB II
BAB III
Besarnya tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai sewa reklame kecuali hal lain yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Besarnya Pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Daerah ini.
BAB IV
Wilayah Pemungutan adalah lokasi tempat penyelenggaraan reklame di Kabupaten Ciamis.
BAB V
Membuka PDF…