1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Ciamis.
2.Bupati adalah Bupati Ciamis.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dinas adalah Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis.
7.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan yang dilaksanakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
8.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multi disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pengusaha.
9.Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
10.Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, perguruan tinggi dan masyarakat dalam bentuk penciptaan Iklim Usaha, Pembinaan, serta pengembangan usaha kreatif dan industri kreatif.
11.Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan Usaha Kreatif adalah usaha yang berdasarkan penciptaan nilai tambah berbasis ide yang lahir dari kreativitas sumber daya manusia melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan, termasuk budaya dan teknologi.
12.Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengekspoitasi daya kreasi dan daya cipta individu.
13.Pengusaha Ekonomi Kreatif adalah orang atau sekelompok orang yang mengelola usaha dan/atau memberdayakan produk-produk Ekonomi Kreatif .
14.Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
15.Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
16.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomosili di Indonesia.
17.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan Ekonomi Kreatif secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Sektor Usaha Kreatif memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
18.Jaringan Usaha Kreatif adalah kumpulan usaha yang berada dalam kegiatan Ekonomi Kreatif yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
19.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan atau dengan usaha besar, disertai Pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
20.Koordinasi adalah penyesuaian dan pengaturan yang baik dalam rangka padu serasi dan sinergi Pengembangan Ekonomi Kreatif.
21.Pengawasan adalah kegiatan memperhatikan dan mengawasi mulai dari perencanaan, pengorganisasian, serta pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
22.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Dunia Usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan pelaku usaha kreatif.
23.Sektor Usaha Kreatif adalah pengelompokan bidang- bidang/kegiatan usaha Industri Kreatif yang berbasis kreatifitas yang dapat menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan.
24.Sentra Industri Kreatif adalah kelompok Industri Kreatif sejenis yang berada dalam suatu wilayah tertentu berdasarkan produk yang dihasilkan, bahan baku yang digunakan atau jenis dari proses pengerjaannya yang sama.
25.Komunitas Kreatif adalah kumpulan individu baik formal maupun informal yang bersama-sama bergerak dalam usaha atau kegiatan kreatif.
26.Komite Ekonomi Kreatif Daerah adalah lembaga struktural independen yang mempunyai tugas mengordinasikan dan mendukung pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang mewadahi fungsi Pengembangan Ekonomi Kreatif.
27.Desa Kreatif adalah sebuah kawasan yang terletak di wilayah administrasi Desa/Kelurahan yang masyarakatnya telah mengembangkan produk unggulan di satu atau lebih dari 17 (tujuh belas) sub-sektor Ekonomi Kreatif yang memberikan nilai tambah dan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi desa.
28.Pusat Kreasi adalah tempat yang digunakan untuk mengembangkan Ekonomi Kreatif dan berfungsi sebagai etalase bagi produk Ekonomi Kreatif setempat.
29.Kabupaten Kreatif adalah Kabupaten yang mampu menggunakan dan/atau mengembangkan potensi dari salah satu sub sektor Ekonomi Kreatif atau lebih menjadi suatu produk ekonomi yang bernilai tambah melalui sentuhan kreativitas, berdaya saing dan berkelanjutan.
30.Produk Wisata adalah kombinasi elemen berwujud dan tidak berwujud, seperti sumber daya alam, budaya, buatan manusia, atraksi, fasilitas, layanan dan kegiatan pada minat tertentu yang mewakili inti dari bauran pemasaran sebuah destinasi dan menciptakan pengalaman bagi pengunjung secara keseluruhan termasuk aspek emosional.