1.Daerah adalah Kabupaten Ciamis.
2.Bupati adalah Bupati Ciamis.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Lurah adalah perangkat Daerah pimpinan dari Kelurahan sebagai bawahan dan bertanggung jawab kepada Camat.
6.Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Kepala Desa adalah pimpinan desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum
8.Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
9.Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
10.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
11.Rumah Sewa adalah rumah yang dimiliki oleh Setiap Orang yang diselenggarakan dengan tujuan komersial yaitu jasa untuk disewakan sebagai tempat hunian dengan sejumlah pembayaran.
12.Rumah Kos adalah keseluruhan atau sebagian rumah yang dimiliki oleh Setiap Orang yang diselenggarakan dengan tujuan komersial yaitu jasa untuk menawarkan kamar untuk tempat hunian dengan sejumlah pembayaran.
13.Kamar adalah kamar yang disewakan untuk tempat hunian baik dalam satu rumah dan/atau diluar rumah.
14.Pemilik adalah pemegang hak atas tanah dan/atau bangunan.
15.Pengelolaan Rumah Sewa adalah kegiatan fasilitasi seluruh usaha sewa menyewa Rumah.
16.Pengelola Rumah Sewa adalah pemilik Rumah Sewa atau orang lain yang menerima pelimpahan pengelolaan Rumah Sewa.
17.Pengelolaan Rumah Kos adalah kegiatan atau usaha menyediakan fasilitas Rumah Kos untuk disewakan kepada penghuni dalam jangka waktu minimal 1 (satu) bulan. 4
18.Pengelola Rumah Kos adalah pemilik Rumah Kos atau orang lain yang menerima pelimpahan pengelolaan Rumah Kos.
19.Penyewa adalah setiap orang yang menggunakan atau menghuni Rumah Sewa dan Rumah Kos dengan membayar sejumlah uang.