1.Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Ciamis.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonom.
3.Bupati adalah Bupati Ciamis.
4.Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Dinas adalah Perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani urusan peternakan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani urusan peternakan.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
9.Tata Niaga Ternak adalah semua bentuk kegiatan dan usaha yang berhubungan dengan perpindahan hak milik dan fisik dari barang-barang hasil peternakan dan kebutuhan usaha peternakan dari tangan produsen ke konsumen, antara lain meliputi kegiatan penjualan, pembelian, pemasukan, dan/atau pengeluaran ternak dan produk asal hewan.
10.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara baik yang dipelihara maupun yang dihabitatnya.
11.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan peternakan.
12.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan hewan pada hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit dan inspeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan dan ritketsia.
13.Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara Hewan dan Hewan, Hewan dan manusia, serta Hewan dan media pembawa Penyakit Hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
14.Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan serta keamanan pakan.
15.Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau Sertifikat veteriner adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemilik hewan kesayangan, hewan dan/atau ternak setelah dilakukan pemeriksaan secara klinis dan / atau laboratoris oleh Dokter Hewan dan ditandatangani oleh Dokter Hewan Berwenang.
16.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
17.Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan bahan-bahan yang berasal dari hewan, yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
18.Pelayanan Kesehatan hewan adalah pembelian jasa medik veteriner oleh tenaga kesehatan hewan/petugas peternakan yang kompeten dan jasa laboratorium kesehatan hewan.
19.Lalu lintas hewan dan produk asal hewan adalah ternak, hewan kesayangan dan/atau produk asal hewan yang keluar dan atau masuk ke Kabupaten Ciamis.
20.Daerah bebas adalah suatu daerah atau wilayah yang tidak ditemukan kasus atau kejadian penyakit hewan menular berdasarkan historis atau uji laboratoris.
21.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakukan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
22.Pasar adalah area tempat jual beli barang/jasa dengan jumlah penjual lebih dari satu.
23.Pasar Ternak adalah suatu area/ lokasi tertentu yang disediakan/ ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat jual beli ternak dan atau bahan hasil ikutan ternak/ produk hasil ternak (ternak hidup, daging, kulit dan limbah peternakan), secara langsung dan teratur, terdiri atas bangunan kandang tempat penjualan ternak, kandang isolasi, tempat penampungan ternak, tempat pemotongan ternak, pelataran, los, kios dan bentuk bangunan lainnya.
24.Pasar Ternak Terpadu adalah Pasar ternak yang dilengkapi dengan kelengkapan sarana usaha seperti Rumah Potong Hewan (RPH), tempat penampungan ternak /shelter ternak dengan ruang pemisah (antara ternak muda, dewasa, pejantan, induk), ruang penaksiran yang dilengkapi dengan alat ukur, dan timbangan, pemasaran daging atau Meat Business Centre dan pangan asal hewan.
25.Kandang Isolasi adalah bangunann tersendiri di lokasi pasar ternak yang telah ditetapkan untuk menampung ternak yang akan dijual dan memerlukan pelayanan kesehatan hewan sampai ternak tersebut dinyatakan sembuh dari penyakit hewan dan layak untuk dijual.
26.Pangan asal hewan adalah semua bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan baik diperuntukkan bagi konsumsi manusia, pakan ternak, atau kegunaan farmasetikal, pertanian dan industri.
27.Pengelolaan pasar ternak terpadu adalah penataan pasar ternak yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pasar ternak dan penjaminan ketersediaan ternak yang ASUH.
28.Petugas teknis kesehatan hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan Medik Veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.
29.Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri, Gubernur atau Bupati sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
30.Biosecurity adalah usaha untuk menjaga suatu daerah dari masuknya penyakit, menjaga tersebarnya agen penyakit dari daerah tertentu, dan menjaga agar suatu penyakit tidak menyebar di dalam daerah tersebut.
31.Biosafety adalah usaha yang dilakukan agar orang yang bekerja dengan bahan biologi berbahaya terlindungi dari bahan bahaya biologi yang ditanganinya.
32.Sarana dan prasarana pasar ternak adalah bangunan yang disediakan untuk kepentingan pelayanan umum di lingkungan pasar ternak berupa bangunan kios, los, mushola, kamar kecil/kamar mandi, maupun bangunan penunjang lainnya.
33.Tempat jualan adalah sarana dan prasarana di kawasan pasar ternak yang digunakan pedagang untuk menjalankan usahanya, berupa tambatan, los, kios dan tempat jualan lainnya.
34.Los adalah tempat berjualan di lokasi pasar atau tempat- tempat lain yang dizinkan yang beralas permanen tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas antara ruangan atau tempat berjualan dan sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
35.Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya, dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk kegiatan usaha berjualan.
36.Tempat jualan lainnya adalah tempat jualan di kawasan pasar, baik berada di halaman pasar dan /atau di luar bangunan los/kios.
37.Kawasan pasar ternak adalah tempat di luar pasar ternak dengan batas-batas tertentu yang menerima/ mendapatkan dampak keramaian dari keberadaan pasar.
38.Pedagang adalah orang dan/ atau badan yang melakukan kegiatan jual beli barang dan /atau jasa di pasar ternak.
39.Pengunjung pasar ternak adalah orang yang melakukan kegiatan dengan atau tanpa membeli barang dan /atau jasa di pasar ternak.
40.Pemberdayaan pasar ternak adalah segala upaya pemerintah daerah untuk menciptakan pasar ternak yang aman, nyaman, tertib dan terjaminnya kesehatan hewan yang diperdagangkan.
41.Satuan Ternak yang selanjutnya disingkat ST adalah merupakan satuan untuk ternak yang didasarkan alas konsumsi pakan.
42.Surat Keterangan Hak Pakai Tempat Jualan, yang selanjutnya disingkat SKHPTJ adalah surat yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pemberian hak pakai tempat jualan.
43.Surat Izin Tempat Usaha, yang selanjutnya disingkat SITU, adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi pasar ternak.
44.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
45.Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
46.Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat Renstra PD, adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan dan untuk periode 5 (lima) tahun.
47.Rencana Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat Renja PD, adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan untuk periode 1 (satu) tahun.
48.Anggaran dan Pendapatan Belanja daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
49.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis, yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten Ciamis, adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Ciamis.
50.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan.
51.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
52.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap penyelenggaraan peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana.
53.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang Tindak Pidana.