1.Daerah adalah Kabupaten Ciamis.
2.Bupati adalah Bupati Ciamis.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Kantor Kementerian Agama adalah Kepala Kementerian Agama Kabupaten Ciamis. 4
5.Pengelolaan zakat adalah kegiatan Perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pendataan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
6.Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
7.BAZNAS Provinsi adalah BAZNAS Provinsi Jawa Barat.
8.Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Ciamis yang selanjutnya disebut BAZNAS Kabupaten adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah yang berwenang melakukan pengelolaan zakat di tingkat Kabupaten Ciamis sesuai dengan kebijakan BAZNAS.
9.Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk membantu BAZNAS dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
10.Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu mengumpulkan zakat.
11.Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
12.Muzakki adalah Orang atau Badan yang wajib mengeluarkan zakat.
13.Mustahiq adalah Orang atau Badan yang berhak menerima zakat.
14.Fakir adalah orang yang tidak mempunyai barang yang berharga dan tidak mempunyai kekayaan dan usaha sehingga sangat perlu ditolong keperluannya.
15.Miskin adalah orang yang mempunyai barang yang berharga atau pekerjaan yang dapat menutup sebagian hajatnya tetapi tidak mencukupinya.
16.Amil adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat, menyimpannya, membaginya kepada yang berhak dan mengerjakan pembukuannya.
17.Mualaf adalah golongan yang perlu dijinakkan hatinya kepada islam agar lebih memantapkan keyakinannya kepada islam.
18.Riqab adalah pembebasan budak belian dan usaha menghilangkan segala bentuk perbudakan.
19.Gharimin adalah orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri dalam melaksanakan ketaatan dan kebaikan atau untuk kemaslahatan masyarakat.
20.Sabilillah adalah usaha dan kegiatan perorangan atau badan yang bertujuan untuk menegakkan kepentingan agama atau kemaslahatan umat.
21.Ibnusabil adalah orang lain untuk melintasi diri satu daerah ke daerah lain untuk melakukan perjalanan yang kehabisan bekalnya bukan untuk maksud maksiat tetapi demi kemaslahatan umum yang manfaatnya kembali kepada masyarakat dan agama islam.
22.Nisab adalah jumlah minimal harta kekayaan yang dimiliki seseorang atau badan yang karena itu diwajibkan zakat.
23.Kadar zakat adalah prosentasi besarnya zakat yang harus ditunaikan/diserahkan.
24.Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai syariat Islam.