1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Ciamis.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Ciamis.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan.
6.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara.
7.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
8.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
9.Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
10.Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
11.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
13.Warga Masyarakat adalah penduduk Kabupaten Ciamis, penduduk luar Kabupaten Ciamis, dan warga negara asing yang tinggal di Kabupaten Ciamis.
14.Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
15.Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan menejerial pada satuan pendidikan.
16.Penilik adalah jabatan fungsional yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang dengan ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melaksanakan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan serta Kursus dan Pelatihan pada jalur pendidikan non formal dan informal.
17.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
18.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
19.Penerimaan Peserta Didik baru selanjutnya disebut PPDB adalah proses Penerimaan Peserta Didik atau Siswa Baru pada satuan Pendidikan Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
20.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
21.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
22.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
23.Satuan Pendidikan Negeri adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
24.Satuan Pendidikan Swasta adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi masyarakat atau yayasan yang berbadan hukum.
25.Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan.
26.Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
27.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar.
28.Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
29.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
30.Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
31.Pendidikan Berbasis Daerah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang menyelenggarakan pendidikan dengan acuan kurikulum yang menunjang upaya pengembangan potensi keunggulan dan kearifaan lokal, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Kabupaten Ciamis.
32.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disebut TPA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pengasuhan anak, dan program pendidikan anak sejak lahir sampai dengan berusia 6 (enam) tahun.
33.Kelompok Bermain yang selanjutnya disebut KOBER adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dan program kesejahteraan bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun.
34.Taman Kanak-Kanak selanjutnya disebut TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
35.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
36.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau bentuk lain yang sederajat.
37.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disebut PKBM adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan nonformal.
38.Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
39.Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan kompetensi peserta didik untuk mencapai fungsi dan tujuan pendidikan yang diselenggarakan dengan cara profesional dan demokratis di satuan pendidikan formal pada pendidikan dasar.
40.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
41.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
42.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria atau standar yang telah ditetapkan.
43.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli Pendidikan.
44.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
45.Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sejenisnya.
46.Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.
47.Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.
48.Pakaian Khas Daerah Sekolah adalah pakaian yang dipergunakan oleh peserta didik pada jalur pendidikan formal tingkat TK/SD/SMP pada satuan pendidikan berdasarkan nilai-nilai budaya masyarakat Ciamis untuk menunjukkan identitas budaya lokal dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran
49.Pakaian Olah Raga Sekolah adalah pakaian yang dipergunakan oleh peserta didik pada jalur pendidikan formal tingkat TK, SD, dan SMP pada satuan pendidikan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan proses pembelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan.
50.Pakaian Palang Merah Remaja Sekolah adalah pakaian yang dipergunakan oleh peserta didik pada jalur pendidikan formal tingkat SD dan SMP pada satuan pendidikan sesuai dengan karakteristik Palang Merah Remaja untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan proses pembelajaran Palang Merah Remaja.
51.Pakaian Pramuka Sekolah adalah pakaian yang dipergunakan oleh peserta didik pada jalur pendidikan formal tingkat SD dan SMP pada satuan pendidikan sesuai dengan karakteristik Pramuka untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan proses pembelajaran kepramukaan.
52.Atribut adalah kelengkapan pakaian sekolah yang dipergunakan oleh peserta didik pada jalur pendidikan formal tingkat TK, SD, dan SMP pada satuan pendidikan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan proses pembelajaran.
53.Organisasi Intra Sekolah adalah wadah penyaluran minat dan bakat dari berbagai aktivitas untuk pengembangan potensi diri peserta didik di satuan pendidikan pendidikan formal jenjang SMP.
54.Program Induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh calon PNS dan atau PNS untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru serta bagi guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
55.Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah kegiatan pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.