1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Ciamis.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Ciamis.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
6.Pencegahan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran.
7.Penanggulangan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka memadamkan atau mengendalikan kebakaran.
8.Kebakaran adalah suatu peristiwa yang tidak terkendali sebagai akibat reaksi oksidasi eksotermis yang berlangsung dengan cepat yang disertai dengan timbulnya api/penyalaan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda, jiwa dan ekologi.
9.Bahaya kebakaran adalah bahaya yang diakibatkan oleh adanya ancaman potensial dan derajat terkena pancaran api sejak dari awal terjadi percikan api hingga penjalaran api serta asap dan gas yang ditimbulkannya.
10.Bahaya Kebakaran Ringan adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai nilai dan kemudahan terbakar ringan, dimana kuantitas atau kandungan bahan mudah terbakar relatif ringan dan diperkirakan perkembangan kebakaran dan laju pelepasan panas relatif ringan.
11.Bahaya Kebakaran Rendah adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar rendah, kuantitas atau kandungan bahan mudah terbakar relatif rendah dan diperkirakan perkembangan kebakaran dan laju pelepasan panas relatif rendah.
12.Bahaya Kebakaran Sedang adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, dimana kuantitas atau kandungan bahan mudah terbakar sedang dan penyimpanan bahan mudah terbakar tidak melebihi ketinggian 3,7 m.
13.Bahaya Kebakaran Tinggi adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, menimbulkan panas tinggi serta penjalaran api cepat apabila terjadi kebakaran.
14.Bahaya Kebakaran Sangat Tinggi adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sangat tinggi, menimbulkan panas sangat tinggi serta penjalaran api sangat cepat apabila terjadi kebakaran.
15.Kendaraan Bermotor Umum adalah moda angkutan penumpang yang diperuntukan untuk melayani masyarakat umum.
16.Kendaraan Bermotor Khusus adalah moda angkutan yang khusus diperuntukkan untuk mengangkut Bahan Berbahaya.
17.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
18.Sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.
19.Wilayah Manajemen Kebakaran yang selanjutnya disingkat WMK adalah sistem penataan dini untuk mencegah dan mengendalikan bahaya kebakaran, sehingga kerugian material dan jiwa manusia dapat dicegah atau diminimalkan.
20.Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan yang selanjutnya disingkat SKKL adalah suatu mekanisme untuk mendayagunakan seluruh komponen masyarakat, prasarana dan sarana secara mandiri atau sukarela dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran lingkungan.
21.Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang selanjutnya disingkat RISPK adalah segala hal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam lingkup kota, lingkungan dan bangunan.
22.Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSPK adalah bagian dari Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sesaat kebakaran dan bencana terjadi.
23.Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran yang selanjutnya disebut RSCK adalah bagian dari Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sebelum kebakaran terjadi.
24.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
25.Siamese connection adalah sebuah fitting pipa yang memungkinkan dua atau lebih selang fire hose terhubung ke satu pipa tegak ditempat yang sama yang berfungsi untuk menyuplai air dari mobil pemadam kebakaran ke hidran jika sewaktu-waktu air dalam tandon penampungan habis atau kerja pompa pada sistem instalasi fire hidrant tidak optimal.
26.Manajemen Keselamatan Kebakaran adalah suatu sistem yang mencakup upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran untuk meminimalkan kerugian material dan jiwa manusia.
27.Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung terhadap bahaya kebakaran melalui kesiapan instalasi proteksi kebakaran dan kesiagaan personil atau tim internal dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan bagi penghuninya.
28.Pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
29.Pengguna adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung yang berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
30.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
31.Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.
32.Bahan yang mudah terbakar adalah bahan yang apabila terkena panas/jilatan api mudah terbakar dan cepat merambatkan api.
33.Sektor Pemadam Kebakaran adalah Unit Pemadam Kebakaran yang membawahi Pos Pemadam Kebakaran.
34.Pos Pemadam Kebakaran adalah tempat pelayanan pemadaman kebakaran yang melayani maksimum tiga kelurahan/desa atau sesuai dengan wilayah layanan penanggulangan kebakaran.
35.Instansi Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disingkat IPK adalah satuan/unit kerja pemerintah daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
36.Relawan Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut Redkar adalah suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, dibentuk secara nasional dari, oleh dan untuk warga masyarakat di lingkungan Desa/Kelurahan.
37.Petugas pemadam kebakaran adalah petugas IPK yang bertugas melaksanakan penanggulangan kebakaran.
38.Unit Kerja Pemadam Kebakaran adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas di bidang pemadaman kebakaran.
39.Rencana Tindak Darurat Kebakaran adalah prosedur yang harus diikuti saat terjadi kebakaran untuk memastikan keselamatan jiwa dan harta benda.