1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Ciamis.
2.Bupati adalah Bupati Ciamis. 3
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelenggaraan produk pelayanan melalui satu pintu.
6.Pasar adalah lembaga ekonomi masyarakat tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan.
7.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar.
8.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
9.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri,menjual berbagai jenis barang konsumsi secara eceran.
10.Minimarket Waralaba adalah minimarket yang dijalankan melalui kerjasama waralaba dengan ciri khas melakukan kegiatan usahanya melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang;
11.Pelaku Usaha adalah Pelaku Usahaperseorangan warganegara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum vang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan. 4
12.Pemasok adalah Pelaku Usaha yang secara teratur memasok barang ke Toko Swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.
13.Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro dan memenuhi kriteria usaha mikro, kecildan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan UMKM dengan usaha besar.
15.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPPR adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Rakyat.
16.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pusat Perbelanjaan
17.Izin Usaha Toko Swalayan yang selanjutnya disingkat IUTS adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Swalayan.
18.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana struktur tata ruang wilayah yang mengatur ruang wilayah.
19.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah peraturan zonasi.
20.Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan RDTR.
21.Pembangunan atau Revitalisasi adalah usaha untuk melakukan peningkatan atau pemberdayaan sarana prasarana fisik, manajemen, sosial budaya, dan ekonomi atas sarana perdagangan.