1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Ciamis.
2.Bupati adalah Bupati Ciamis.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal yang selanjutnya disebut UPTD Metrologi Legal adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang metrologi legal pada Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan.
6.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan ukuran, metoda pengukuran dan alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
7.Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
9.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda Tera sah atau Tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau Tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
10.Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya UTTP untuk digunakan setelah UTTP dilakukan pengujian.
11.Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
12.Tanda Batal adalah tanda yang dibubuhkan pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang tidak memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
13.Tanda Jaminan adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang, untuk mencegah penukaran dan/atau perubahan.
14.Tanda Daerah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera untuk mengetahui tempat dimana Tera dilakukan.
15.Tanda Pegawai yang Berhak adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang untuk mengetahui pegawai yang berhak yang melakukan Tera atau Tera Ulang.
16.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan. dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
17.Satuan Ukuran adalah satuan yang merupakan ukuran dari satuan suatu besaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Syarat Teknis adalah pedoman yang memuat persyaratan administrasi, persyaratan teknis, persyaratan kemetrologian, pemeriksaan, dan pengujian dan pembubuhan Tanda Tera pada UTTP.
19.Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan sebelum dilakukan pengujian pada kegiatan Tera dan/atau Tera Ulang UTTP yang dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukannya dengan cara mencocokkan atau menilai jenis dan tipe UTTP sesuai dengan Syarat Teknis.
20.Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukannya untuk membandingkan nilai penunjukan pada UTTP dengan standar ukuran guna menetapkan sifat kemetrologian sesuai Syarat Teknis.
21.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP, BDKT dan Satuan Ukuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Batas Kesalahan yang Diizinkan yang selanjutnya disingkat BKD adalah perbedaan maksimum (positif atau negatif) yang diizinkan antara penunjukan UTTP dan nilai sebenarnya.
23.Penjustiran adalah mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan Tera atau Tera Ulang.
24.Sumber Daya Manusia Kemetrologian yang selanjutnya disebut SDM Kemetrologian adalah tenaga yang bertugas secara teknis dalam rangka mewujudkan terlaksananya sistem Metrologi Legal di Indonesia.
25.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan peneraan.
26.Pranata Laboratorium Kemetrologian adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal.
27.Pengawas Kemetrologian adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal.
28.Pengamat Tera adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengamatan Tera.
29.Pegawai yang Berhak adalah Penera yang diberi hak dan wewenang melakukan Tera dan Tera Ulang oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
30.Pihak Ketiga adalah perorangan atau badan usaha termasuk institusi lain yang bertindak untuk dan atas nama pemilik UTTP mengajukan permintaan Tera dan/atau Tera Ulang berdasarkan surat penunjukan atau perjanjian kerja sama.