Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis. Ditetapkan di Ciamis pada tanggal 8 Agustus 2014 BUPATI CIAMIS, Cap/ttd H. IING SYAM ARIFIN Diundangkan di Ciamis pada tanggal 8 Agustus 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS, Cap/ttd H. HERDIAT S. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2014 NOMOR 16 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS, PROVINSI JAWA BARAT: (NOMOR 121/2014) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, AEP SUNENDAR, SH., MH. NIP. 19621018 198303 1 005 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 30 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL I. UMUM Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf c dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan salah satu Jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut Pemerintah Daerah, Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, Blangko KTP Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun, sehingga Pemerintah Kabupaten Ciamis menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, yang mengatur tarif retribusi bagi pengurusan Kartu Keluarga, sedangkan untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil lainnya tidak dipungut biaya. Berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu dicabut dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL