1.Daerah adalah Kabupaten Ciamis.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Ciamis;
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SOPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
7.Dinas adalah SOPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
8.Kepala Dinas adalah Kepala SOPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
9.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis DinasPerhubungan, Komunikasi dan Informatika Parkirsebagai Unit Pelaksana.
10.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
12.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
13.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan. 5
14.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
15.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16.Tempat Parkir adalah fasilitas yang disediakan untuk parkir.
17.Tempat Parkir di tepi jalan umum adalah tempat yang berada di tepi jalan umum dan/atau Daerah milik jalan tertentu dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai tempat parkir kendaraan bermotor.
18.Tempat Khusus Parkir adalah fasilitas untuk parkir dapat berupa halaman/pelataran/taman dan gedung parkir diluar tepi jalan yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah atau pihak ketiga untuk menunjang dan melayanai kepentingan umum.
19.Tempat Parkir Insidentil adalah tepi jalan umum, halaman / pelataran/taman dan gedung yang diperuntukan sebagai tempat parkir kendaraan sementara sebagai penunjang kegiatan olahraga, seni, budaya dan kegiatan lainnya.
20.Tempat Khusus Parkir Bongkar Muat Insidentil adalah halaman/pelataran dari jalan umum milik/dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang diperuntukan sebagai tempat Parkir kendaraan pengunjung/pemakai jasa Parkir secara tidak tetap.
21.Juru Parkir adalah petugas parkir yang bertanggung jawab untuk melakukan pengaturan keluar masuk kendaraan ke tempat parkir dan pengaturan didalam lokasi parkir.
22.Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
23.Wajib Retribusi adalah perorangan dan/atau badan hukum yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi berkewajiban untuk melakukan pembayaran Retribusi.
24.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
25.Gedung Parkir adalah tempat parkir pada bangunan atau suatu bangunan yang khusus diperuntukan bagi tempat parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
26.Bongkar Muat adalah membongkar dan/atau memuat barang dari atau ke kendaraan.
27.Tempat Bongkar Muat adalah sebagian jalan yang diperuntukkan membongkar/memuat barang dimana kelancaran lalu lintas tidak terganggu atau tempat lain milik atau yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah, Perorangan dan/atau Badan Hukum.
28.Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi. 6
29.Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi.
30.Mobil barang adalah kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus.
31.Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) tanpa rumah-rumah, baik dengan atau tanpa kereta samping.
32.Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digerakkan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
33.Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang pengangkutannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
34.Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
35.Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan penariknya.
36.Satuan ruang parkir (SRP) adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan dalam hal ini mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor, baik parkir paralel dipinggir jalan, pelataran parkir ataupun gedung parkir.
37.Pakaian dinas seragam adalah pakaian seragam yang digunakan oleh petugas juru parkir.
38.Tanda-tanda khusus pakaian adalah tanda-tanda yang dikenakan oleh petugas juru parkir.
39.Logo dan Lambang adalah Logo dan Lambang Kabupaten Ciamis.
40.Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan manfaat umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan hukum.
41.Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
42.Retribusi Tempat Khusus Parkir selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pembayaran penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Daerah atau Pihak Swasta.
43.Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan Hukum yang menurut Peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi Daerah, termasuk memungut atau memotong Retribusi.
44.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan perundang- undangan Retribusi Daerah. 7