1.Daerah adalah Kabupaten Ciamis.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Ciamis.
5.Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SOPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah SOPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
7.Pejabat yang ditunjuk Bupati yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang peternakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
8.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
9.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
10.Peternak adalah orang yang mengembangbiakkan dan membudidayakan hewan ternak untuk mendapatkan manfaat dan hasil dari kegiatan tersebut.
11.Ternak besar adalah sapi, kerbau, dan kuda.
12.Ternak kecil adalah kambing, domba dan sejenisnya.
13.Unggas adalah setiap jenis burung yang dimanfaatkan untuk pangan termasuk ayam, itik, burung dara, kalkun, angsa, burung puyuh, dan belibis.
14.Benih hewan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
15.Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
16.Bakalan hewan yang selanjutnya disebut bakalan adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi.
17.Produk hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
18.Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam daerah yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
19.Usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak. 4
20.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
21.Alat dan mesin peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan peternakan dan kesehatan hewan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.
22.Cemaran pakan adalah bahan fisik, kimiawi, dan/atau biologi yang dimasukan ke atau timbul dalam bahan pakan dan/atau pakan, yang dapat mengakibatkan turunnya mutu dan/atau mengganggu kesehatan hewan.
23.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.
24.Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri, Gubernur atau Bupati sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
25.Otoritas veteriner adalah kelembagaan Pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengidentifikasi masalah, menentukan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan sampai mengendalikan teknis operasional dilapangan.
26.Medik reproduksi adalah penerapan medic veteriner dalam menyelenggarakan kesehatan hewan di bidang reproduksi hewan.
27.Penyakit hewan adalah gangguan kesehatan hewan pada hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetic, proses degenerative, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, inspeksi parasite dan inspeksi mikroorganisme pathogen seperti virus, bakteri, cendawan dan rickettsia.
28.Penyakit hewan menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia serta hewan dan media perantara lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan dan manusia; atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, bakteri, amuba atau jamur.
29.Kesehatan Masyarakat Veteriner yang selanjutnya disingkat Kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
30.Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakan untuk melindungi hewan dari perilaku setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
31.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
32.Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut RPH adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
33.Rumah Potong Unggas yang selanjutnya disebut RPU adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong unggas bagi konsumsi masyarakat umum. 5
34.Usaha pemotongan hewan adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang melaksanakan pemotongan hewan dirumah pemotongan milik pemerintah, sendiri atau pihak lain.
35.Alat dan mesin kesehatan hewan adalah peralatan kedokteran hewan yang disiapkan dan digunakan untuk hewan sebagai alat bantu dalam pelayanan kesehatan hewan.
36.Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan unsur kesehatan hewan yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas yang berlaku secara nasional.