1.Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Ciamis.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang melaksanakan tugas di bidang kesehatan.
6.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis
7.Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat
8.Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak adalah upaya terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, pemulihan kesehatan
9.Ibu adalah perempuan usia subur yang masih memiliki kemungkinan untuk hamil, atau sedang dalam keadaan hamil, bersalin, nifas, dan menyusui
10.Bayi Baru Lahir adalah anak usia 0 (nol) hari sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari.
11.Bayi adalah anak usia 29 (dua puluh sembilan) hari sampai dengan 1 (satu) tahun.
12.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
13.Remaja adalah seseorang dalam kelompok 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
14.Kesehatan Ibu adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap ibu untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis serta mampu melahirkan dan mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
15.Kesehatan Ibu Menyusui adalah kondisi yang dipersyaratkan bagi wanita yang sedang menyusui, pada umumnya dari bayi lahir sampai dengan 2(dua) tahun.
16.Kesehatan Bayi adalah kondisi kesehatan yang dipersyaratkan bagi bayi, baik secara fisik, mental, spiritual yang memungkinkan setiap bayi untuk hidup aktif dan normal.
17.Kesehatan Anak adalah kondisi kesehatan yang dipersyaratkan bagi anak, baik secara fisik, mental, spiritual sehingga mampu menjadi generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
18.Kesehatan bayi baru lahir adalah kondisi kesehatan pada anak sejak lahir sampai berusia 28 (dua puluh delapan) hari yang dipersyaratkan untuk hidup aktif dan normal.
19.Kesehatan Ibu dan Anak yang selanjutnya disingkat dengan KIA adalah suatu program yang meliputi pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu dengan komplikasi kebidanan, keluarga berencana, bayi baru lahir, bayi baru lahir dengan komplikasi, bayi dan Balita, remaja, dan kesejahteraan Lanjut Usia.
20.Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak adalah paket pelayanan terpadu dengan memfokuskan pada intervensi yang terbukti secara ilmiah efektif berhasil menurunkan Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi, Angka Kematian Anak, serta meningkatkan kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak.
21.Perlindungan kesehatan adalah segala tindakan pelayanan untuk menjamin dan melindungi hak kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak.
22.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
23.Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesenggsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak.
24.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dan/atau pelatihan di bidang kesehatan dan memiliki ijazah dan/atau sertifikasi sehingga memiliki kewenangan dan izin untuk melakukan upaya kesehatan sesuai keahlian dan kompetensinya.
25.Tenaga Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak adalah setiap tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak baik secara langsung maupun tidak langsung yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah, swasta ataupun mandiri.
26.Pemberi Pelayanan Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan dan memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
27.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, bayi baru lahir, dan anak baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
28.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah adalah sarana pelayanan kesehatan yang difasilitasi oleh pemerintah.
29.Masyarakat adalah perseorangan, suami dan/atau ayah, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan Kabupaten Ciamis.
30.Sektor swasta adalah kantor dan atau perusahaan yang berbadan hukum yang mempekerjakan kaum perempuan termasuk ibu hamil dan menyusui.
31.Pembiayaan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak adalah tatanan yang menghimpun berbagai sumber pembiayaan dari upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak secara optimal.
32.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemampuan, kemandirian dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, agar secara bertahap masyarakat dapat membangun diri dan lingkungannya secara mandiri dengan menciptakan demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembangunan.
33.Pos Pelayananan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah upaya kesehatan bersumber dana masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui 5 (lima) program prioritas yaitu Kesehatan Ibu dan Anak, Imunisasi, Gizi, Penanggulangan Diare dan Keluarga Berencana.
34.Rumah Sakit Umum yang selanjutnya disingkat RSU adalah fasilitas pelayanan kesehatan untuk melayani pelayanan kesehatan rujukan, spesialistik dan sub spesialistik.
35.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan primer di suatu wilayah kerja tertentu.
36.Gerakan Sayang Ibu yang selanjutnya disingkat GSI adalah gerakan percepatan penurunan Angka Kematian Ibu yang dilaksanakan bersama- sama oleh Pemerintah dan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kepedulian dalam upaya mempersatukan kekuatan.
37.Dukun adalah warga masyarakat non petugas kesehatan yang karena kebiasaan dan kebudayaan masyarakat, sering terlibat dalam pendampingan ibu pada masa kehamilan, membantu proses persalinan, dan pendampingan masa nifas.
38.Kemitraaan Bidan dan Dukun adalah suatu bentuk kerjasama bidan dan dukun yang saling menguntungkan dengan prinsip keterbukaan, kesetaraan, dan kepercayaan dalam upaya untuk menyelamatkan ibu dan bayi baru lahir.
39.Pengobatan adalah tindakan pengobatan yang diberikan oleh Dokter kepada pasien sesuai dengan kebutuhan klinisnya, dalam dosis yang sesuai dengan kebutuhan, dalam periode waktu yang sesuai dan dengan biaya yang terjangkau oleh dirinya dan kebanyakan masyarakat.
40.Rumah Bersalin adalah fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang memberikan pelayanan medis dasar khususnya yang berkaitan dengan pelayanan kebidanan, pelayanan keluarga berencana dan pelayanan kesehatan masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh.
41.Audit Maternal Perinatal yang selanjutnya disingkat AMP adalah kegiatan pengkajian atau penelaahan kasus kesakitan dan kematian ibu dan perinatal serta penatalaksanaannya secara menyeluruh.
42.Asuhan Berkesinambungan adalah asuhan pelayanan dengan fokus pada ibu, bayi, dan anak yang dilaksanakan secara berkesinambungan sesuai siklus kehidupan, sehingga mencakup pelayanan pra perkawinan, kehamilan, melahirkan, menyusui, dan nifas, serta asuhan pada bayi, balita, remaja, dan wanita usia subur.
43.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut dengan ASI Eksklusif adalah air susu ibu yang diberikan kepada bayi usia 0 (nol) hari sampai 6 (enam) bulan tanpa pemberian makanan dan minuman lain.
44.Kolostrum adalah cairan pra-susu yang dihasilkan oleh ibu dalam 24-36 jam pertama setelah melahirkan (pasca-persalinan), Kolostrum mengandung kekebalan (faktor imun) dan faktor pertumbuhan kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan kesehatan bayi yang baru lahir.
45.Inisiasi Menyusu Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah segera meletakkan bayi di dada ibu (ada kontak ibu dan kulit bayi paling sedikit 1 (satu) jam) untuk memberikan kesempatan kepada bayi menyusui sesegera mungkin.
46.Imunisasi adalah pemberian vaksin jenis tertentu untuk memberi kekebalan terhadap penyakit tertentu.
47.Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya untuk mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
48.Makanan Pendamping Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat MPASI adalah makanan atau minuman selain ASI yang mengandung nutrisi yang diberikan kepada bayi setelah bayi berusia 6 bulan.
49.Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi atau P4K adalah pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan, pengetahuan ibu hamil, suami, dan keluarga tentang resiko dan tanda bahaya kehamilan dan persalinan agar mereka dapat membuat perencanaan persalinan.
50.Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar yang selanjutnya disingkat PONED adalah pelayanan untuk menanggulangi kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal yang terjadi pada ibu hamil, ibu bersalin maupun ibu dalam masa nifas dengan komplikasi obstetri yang mengancam jiwa ibu maupun janinnya, yang dilakukan di Puskesmas yang memiliki fasilitas atau kemampuan untuk penangan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal dasar.
51.Pusat Kesehatan Masyarakat Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Dasar yang selanjutnya disebut Puskesmas PONED adalah Puskesmas dengan fasilitas rawat inap yang mampu memberikan pelayanan rutin dan penanganan dasar kegawatdaruratan kebidanan dan bayi neonatus selama 24 jam/7 hari dengan fasilitas tempat tidur rawat inap.
52.Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif yang selanjutnya disingkat PONEK adalah Pelayan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif di Rumah Sakit, meliputi kemampuan untuk melakukan tindakan a) seksia sesaria, b) Histerektomi, c) Reparasi Ruptura Uteri, cedera kandung/saluran kemih, d) Perawatan Intensif ibu dan Neonatal, e) Tranfusi darah.
53.Rumah Sakit Umum Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif yang selanjutnya disingkat RSU PONEK adalah RSU yang ditunjang dengan ketersediaan alat dan tenaga sesuai dengan ketentuan yang mampu memberikan pelayanan komprehensif kegawat daruratan kebidanan dan bayi neonatus selama 24 jam/7 hari.
54.Asuhan Persalinan Normal yang selanjutnya disingkat APN adalah asuhan pada persalinan normal yang mengacu kepada asuhan yang bersih dan aman selama persalinan dan setelah bayi lahir serta upaya pencegahan komplikasi.
55.Pelayanan Antenatal adalah pelayanan oleh tenaga kesehatan untuk ibu selama masa kehamilannya dilaksanakan sesuai dengan standar, paling sedikit 4 (empat) kali selama kehamilan.
56.Pelayanan Antenatal Terpadu adalah pelayanan antenatal komprehensif dan berkualitas yang diberikan kepada semua ibu hamil memperoleh pelayanan antenatal yang berkualitas sehingga mampu menjalani kehamilan dengan sehat, bersalin dengan selamat, dan melahirkan bayi yang sehat.
57.Kunjungan Neonatal adalah pelayanan kesehatan pada neonatus sesuai standar dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga kali), bertujuan menjaga neonatus tetap sehat, terdeteksi dini penyakit dan tanda bahaya untuk dilakukan intervensi sedini mungkin.
58.Manajemen Terpadu Balita Sakit yang selanjutnya disingkat MTBS adalah suatu pendekatan keterpaduan dalam tatalaksana balita sakit yang datang berobat ke fasilitas rawat jalan pelayanan kesehatan dasar yang meliputi upaya kuratif terhadap penyakit pneumonia, diare, campak, malaria, infeksi telinga, malnutrisi dan upaya promotif dan preventif yang meliputi imunisasi, pemberian vitamin A dan konseling pemberian makan yang bertujuan untuk menurunkan angka kematian bayi dan anak balita dan menekan morbiditas karena penyakit tersebut.
59.Anak Penyandang disabilitas adalah anak yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
60.Hak Reproduksi adalah hak yang dilandasi oleh pemahaman akan hak asasi semua pasangan dan individu untuk secara bebas dan bertanggung jawab menentukan jumlah, jarak serta waktu kelahiran anak dan untuk memperoleh informasi serta fasilitas untuk melakukan hal tersebut serta hak untuk memperoleh standar kesehatan reproduksi dan seksual tinggi.