Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis. Ditetapkan di Ciamis pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI CIAMIS, Cap/ttd HERDIAT SUNARYA Diundangkan di Ciamis pada tanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS, Cap/ttd ANDANG FIRMAN TRIYADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2025 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS, PROVINSI JAWA BARAT: (2/120/2025) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Bupati, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang– Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 tahun mendatang. RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari visi, misi Bupati terpilih yang penyusunannya berpedoman pada RPJMN dan memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Barat dan RPJPD Kabupaten Ciamis serta memuat visi dan misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah dan program prioritas, serta indikator kinerja daerah disertai dengan rencana kerja pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2025-2029 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2025-2029 akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ciamis pada setiap tahun anggaran. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.