1.Daerah adalah Kabupaten Ciamis;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.Bupati adalah Bupati Ciamis; 4
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5.Dinas adalah Dinas yang menangani urusan Tata Ruang;
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang memimpin urusan Tata Ruang;
7.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Ciamis;
8.Retribusi adalah pungutan daerah sebagai bayaran atas jasa yang khusus di sediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk orang pribadi dan/atau badan;
9.Badan Hukum adalah Badan Hukum Indonesia yang terdiri dari Perseroan Terbatas Perseroan Komanditer Perseroan lainnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun persekutuan perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dana pensiun bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya;
10.Wajib Retribusi adalah perorangan dan atau Badan hukum yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi berkewajiban untuk melakukan pembayaran retribusi;
11.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa Pemerintah Daerah;
12.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati;
13.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
14.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;
15.Menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi;
16.Menara telekomunikasi khusus adalah menara yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus;
17.Menara bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh para penyelenggara telekomunikasi;
18.Menara telekomunikasi rangka adalah menara telekomunikasi yang bangunannya berbentuk rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya, menara ini terdiri dari menara 3 kaki dan menara 4 kaki;
19.Menara telekomunikasi tunggal (Monopole) adalah menara telekomunikasi yang bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu sama lain;
20.Menara Rooftop Pole adalah menara yang ditempatkan diatas bangunan gedung;
21.Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan Negara;
22.Penyedia menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi;
23.Pengelola menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain; 5
24.Kontraktor menara adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli serta profesional di bidang jasa konstruksi pembangunan menara yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menara untuk pihak lain;
25.Transmisi Utama (Backbone) adalah jaringan telekomunikasi utama yang berfungsi sebagai jaringan perhubungan utama;
26.Bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang digunakan untuk kegiatan manusia dan/atau menunjang kegiatan manusia, yang sebagian dan seluruhnya ditanam atau diletakan atau melayang dalam suatu lingkungan secara tetap, sebagian atau seluruhnya berada di atas atau di bawah permukaan tanah dan/atau perairan yang berupa bangunan gedung dan bangunan bukan gedung;
27.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus;
28.Bangunan pelengkap adalah bangunan-bangunan yang merupakan perwujudan fisik yang tidak dihuni sebagai sarana penunjang jaringan utilitas menara lain, ducting, manhole, gardu listrik, rumah kabel, tiang menara telekomunikasi dan listrik, panel listrik dan telekomunikasi serta lainnya yang berada di atas tanah, di bawah dan di dalam tanah;
29.Operator adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi, jaringan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus yang mendapat ijin untuk melakukan kegiatan;
30.Kamuflase adalah penyesuaian desain bentuk menara telekomunikasi yang selaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada;
31.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
32.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
33.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
34.Surat Keputusan Keberatan, adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB yang oleh Wajib Retribusi;
35.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retibusi Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah;
36.Penyidik adalah Penyidik Polisi Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;
37.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis yang memuat ketentuan pidana;
38.Perjalanan Dinas adalah perjalanan keluar tempat kedudukan pegawai yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan daerah;
39.Koefisien Indeks adalah salah satu metode yang dipergunakan untuk menentukan tarif retribusi dan/atau tingkat penggunaan jasa. 6
2.Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 selengkapnya berbunyi :