1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Ciamis.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Ciamis.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Ciamis.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Perusahaan Umum Daerah Galuh Perdana yang selanjutnya disebut Perumda Galuh Perdana adalah Perusahaan Milik Pemerintah Kabupaten Ciamis yang bergerak di bidang Aneka Usaha.
8.Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
9.Dewan Pengawas adalah organ Perumda Galuh Perdana yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
10.Direksi adalah organ Perumda Galuh Perdana yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Galuh Perdana untuk kepentingan dan tujuan Perumda Galuh Perdana serta mewakili Perumda Galuh Perdana baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
11.Pegawai adalah Pegawai Perumda Galuh Perdana.
12.Laba adalah seluruh pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya dan pajak dalam satu tahun takwim.
13.Tahun buku adalah tahun takwim yang dimulai dari tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan.
14.Penyertaan Modal adalah pemisahaan kekayaan daerah dari APBD atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk dijadikan sebagai modal BUMD yang berbentuk Perumda.
15.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
16.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Perumda Galuh Perdana.
17.Lembaga Profesional adalah badan hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik untuk melakukan proses penilaian terhadap bahkan calon anggota Dewan Pengawas atau bakal calon anggota Direksi yang ditetapkan oleh Bupati.
18.Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas Perumda Galuh Perdana adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi calon anggota Dewan Pengawas Perumda dan mengikuti proses penjaringan.
19.Bakal Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi calon anggota Direksi Perumda Galuh Perdana dan mengikuti proses penjaringan.
20.Calon Anggota Dewan Pengawas adalah nama-nama bakal calon anggota Dewan Pengawas yang telah mengikuti UKK.
21.Calon Anggota Direksi adalah nama-nama bakal calon anggota Direksi yang telah mengikuti UKK.
22.Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi bakal calon anggota Dewan Pengawas dan bakal calon anggota Direksi sampai pengangkatan oleh KPM.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
24.Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan;
25.Rencana Bisnis Perumda Galuh Perdana, yang selanjutnya disebut Rencana Bisnis, adalah rincian kegiatan Perumda dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
26.Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Galuh Perdana, yang selanjutnya disebut RKA, adalah penjabaran tahunan dari rencana bisnis Perumda.
27.Satuan Pengawas Intern adalah unit yang dibentuk oleh direktur untuk memberikan jaminan yang independen dan obyektif atas pelaporan keuangan serta melakukan kegiatan konsultasi bagi manajemen dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perumda Galuh Perdana melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen resiko, pengendalian, dan tata kelola perusahaan.
28.Restrukturisasi adalah situasi ketika perusahaan ingin melakukan perbaikan secara menyeluruh untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja perusahaan.