1.Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Ciamis.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Ciamis.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya di sebut PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, sosial dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
7.Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya termasuk shisha, rokok elektronik, dan bentuk lainnya yang mengandung nikotin dan Tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
8.Merokok adalah kegiatan membakar dan menghisap rokok.
9.Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok.
10.Tempat khusus untuk merokok adalah ruang yang diperuntukan khusus untuk merokok yang berada diluar Kawasan Tanpa Rokok.
11.Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai dengan perubahan perilaku, kognitif dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengosumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi perioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatkan toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
12.Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari bahan tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
13.Nikotin adalah zat atau bahan senyawa pirrolidin yang terdapat pada nikotiasna tabacum, nikotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan.
14.Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang bersifat karsinogenik.
15.Perokok Aktif adalah setiap orang yang secara langsung mengisap asap rokok dari rokoknya yang sedang dibakar.
16.Perokok Pasif adalah setiap orang yang secara tidak langsung atau terpaksa mengisap asap rokok dari asap perokok aktif.
17.Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
18.Iklan adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
19.Label Rokok, selanjutnya disebut Label adalah setiap keterangan mengenai rokok yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada rokok, dimasukan kedalam, ditempatkan pada atau merupakan bagian kemasan rokok.
20.Tempat Umum adalah semua tempat yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta dan masyarakat.
21.Tempat atau Gedung Tertutup adalah tempat atau ruang yang ditutup oleh atap dan/atau dibatasi oleh satu dinding atau lebih, terlepas dari material yang digunakan dengan struktur permanen atau sementara.
22.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, baik yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah, swasta, masyarakat, dan/atau perorangan.
23.Tempat Proses Belajar-mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar dan/atau pendidikan dan/atau pelatihan.
24.Tempat anak bermain adalah tempat atau arena yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak.
25.Tempat Ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.
26.Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung pada kendaraan darat, air dan udara;
27.Tempat Kerja adalah setiap tempat atau gedung tertutup atau terbuka yang bergerak dan atau tidak bergerak yang digunakan untuk bekerja dengan mendapatkan kompensasi normal (gaji/upah) termasuk tempat lain yang dilintasi oleh pekerja di Kawasan Tanpa Rokok.
28.Pengelola, pimpinan dan/atau penanggung jawab gedung adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, baik milik pemerintah maupun swasta.
29.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan yang lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan lainnya.