1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Ciamis.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Ciamis.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Ciamis.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh yang selanjutnya disingkat Perumda Air Minum Tirta Galuh adalah BUMD yang bergerak di bidang pelayanan air bersih.
8.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
9.Dewan Pengawas adalah organ Perumda Tirta Galuh yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
10.Direksi adalah organ Perumda Tirta Galuh yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Tirta Galuh untuk kepentingan dan tujuan Perumda Tirta Galuh serta mewakili Perumda Tirta Galuh baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
11.Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum;
12.Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.
13.Tarif Air Minum adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap meter kubik atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Perumda Tirta Galuh yang wajib dibayar oleh pelanggan.
14.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
15.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Perumda Tirta Galuh.
16.Lembaga Profesional adalah badan hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik untuk melakukan proses penilaian terhadap bakan calon anggota Dewan Pengawas atau bakal calon anggota Direksi yang ditetapkan oleh Bupati.
17.Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi calon anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Galuh dan mengikuti proses penjaringan.
18.Bakal Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi calon anggota Direksi Perumda Tirta Galuh dan mengikuti proses penjaringan.
19.Calon Anggota Dewan Pengawas adalah nama-nama bakal calon anggota Dewan Pengawas yang telah mengikuti UKK.
20.Calon Anggota Direksi adalah nama-nama bakal calon anggota Direksi yang telah mengikuti UKK.
21.Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi bakal calon anggota Dewan Pengawas dan bakal calon anggota Direksi sampai pengangkatan oleh KPM.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
23.Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.
24.Tata Kelola Perusahaan yang baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
25.Rencana Bisnis Perumda Tirta Galuh, yang selanjutnya disebut Rencana Bisnis, adalah rincian kegiatan Perumda Tirta Galuh dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
26.Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Tirta Galuh, yang selanjutnya disebut RKA, adalah penjabaran tahunan dari rencana bisnis Perumda Tirta Galuh.
27.Satuan Pengawas Intern adalah unit yang dibentuk oleh direktur untuk memberikan jaminan yang independen dan obyektif atas pelaporan keuangan serta melakukan kegiatan konsultasi bagi manajemen dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perumda Tirta Galuh melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen resiko, pengendalian, dan tata kelola perusahaan.
28.Restrukturisasi adalah situasi ketika perusahaan ingin melakukan perbaikan secara menyeluruh untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja perusahaan.
29.Tahun buku adalah tahun takwin yang dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan.