Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2015
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Terdiri dari 2 pasal
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Terdiri dari 2 pasal
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2007 Nomor 12), berikut semua ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis. Ditetapkan di Ciamis pada tanggal 28 Agustus 2015 BUPATI CIAMIS, Cap/ttd H. IING SYAM ARIFIN Diundangkan di Ciamis pada tanggal 28 Agustus 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS, Cap/ttd H. HERDIAT S. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2015 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS, PROVINSI JAWA BARAT: (NOMOR 145/2015) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, Cap/ttd AEP SUNENDAR, SH., MH. NIP. 19621018 198303 1 005 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA I. UMUM Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, menyatakan ketentuan teknis mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa perlu dicabut dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup Jelas
Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 23
Membuka PDF…