1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Ciamis
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Ciamis.
4.Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan serta Dinas Peternakan dan Perikanan;
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan serta Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan;
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pelayanan Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewam yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
8.Sertifikat Veteriner adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang yang menyatakan hewan/ternak atau produk hewan/ternak telah memenuhi keamanan, kesehatan, dan keutuhan.
9.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjualan lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plaza, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
10.Pasar Ternak adalah tempat berlangsungnya jual beli hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, unggas dan lain sebagainya.
11.Ternak Besar adalah sapi, kerbau dan kuda.
12.Ternak Kecil adalah domba dan kambing.
13.Ternak Unggas adalah ayam, itik, entog, angsa, kalkun dan unggas lainnya.
14.Los adalah bangunan tetap didalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang beratap tanpa dilengkapi dinding.
15.Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantia sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
16.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
17.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa halaman/pelataran, kios, atau toko dan bentuk-bentuk lain yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintahan Daerah dan Khusus disediakan untuk pedagang.
18.Fasilitas Pasar adalah fasilitas yang berupa halaman/pelataran, Los, Kios dan/atau Toko dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau yang berada pada kawasan perbatasan pasar dan khususnya disediakan untuk pedagang.
19.Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi daerah.
20.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar.
21.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
22.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SPORD, adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan Data Objek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang BayarTambahan yang selanjutanya dapat disingkat SKRDKBT, adalah Surat Ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
26.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administrasi berupa bungadan/ atau denda.
27.Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas Keberatan terhadap SKRD, SKRDKBT, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
28.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk Kontrak Investasi Kolektif dan bentuk usaha tetap.
29.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
30.Penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga Pasal 3 selengkapnya berbunyi sebagai berikut :