1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Ciamis.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Ciamis.
4.Dewan Perwakilan rakyat Daerah yang disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis.
7.Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ciamis yang selanjutnya disingkat RSUD adalah sebagai UPT tempat pelayanan kesehatan rujukan yang melayani rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat.
8.Direktur adalah Direktur RSUD di wilayah Kabupaten Ciamis sebagai Kepala UPT yang bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
9.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis atau pelayanan kesehatan lainnya.
10.Instalasi Kesehatan adalah unit-unit kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat meliputi : 1) Instalasi Rawat Jalan; 2) Instalasi Rawat Inap; 3) Instalasi Radiologi; 4) Instalasi Laboratorium; 5) Instalasi Farmasi; dan 6) Instalasi Gizi.
11.Pasien adalah orang atau pengguna jasa pelayanan kesehatan yang mendapat pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan institusi kesehatan lainnya.
12.Retribusi pelayanan kesehatan adalah pungutan yang dikenakan terhadap seseorang atau badan sebagai imbalan jasa karena mendapat pelayanan kesehatan.
13.Retribusi Jasa Umum adalah kegiatan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit berupa pelayanan kesehatan maupun penunjang kesehatan yang berupa barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati orang pribadi atau badan hukum.
14.Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap seseorang untuk keperluan observasi, perawatan, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa rawat inap.
15.Rawat Inap adalah pelayanan terhadap seseorang untuk keperluan observasi, perawatan, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati di ruang rawat inap.
16.Instalasi Radiologi adalah Instalasi penunjang medis yang memberikan layanan pemeriksaan radiologi dengan hasil pemeriksaan berupa foto/gambar untuk membantu dokter yang merawat pasien dalam penegakan diagnosa.
17.Instalasi Laboratorium adalah Instalasi pelayanan penunjang medik untuk membantu diagnosa penyakit, menentukan risiko dan menentukan prognosis suatu penyakit sehingga suatu penyakit dapat terdeteksi dengan tepat, cepat dan akurat.
18.Pelayanan Instalasi Farmasi adalah pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada pasien untuk memperoleh obat dan/atau alat kesehatan.
19.Instalasi Gizi adalah Instalasi pelayanan non medik rumah sakit yang berfungsi untuk mengolah dan mengatur makanan dan minuman pasien setiap hari.
20.Jasa Pelayanan adalah jasa untuk tindakan yang diberikan tenaga medis, paramedis maupun tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis pelayanannya.
21.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas pemakaian sarana yang digunakan dalam rangka pengobatan, perawatan, observasi dan rehabilitasi.
22.Tindakan Medik Operatif dan Terapi adalah tindakan pengobatan baik tindakan pengobatan yang menggunakan alat maupun tindakan medik lainnya termasuk tindakan rehabilitasi medik.
23.Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan medik tanpa pembedahan.
24.Pemeriksaan Penunjang Medik adalah pelayanan untuk menunjang/menegakan diagnosa.
25.Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik.
26.Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi dan konsultasi lainnya.
27.Visum et Repertum adalah pemeriksaan kepada orang hidup maupun mayat untuk kepentingan proses peradilan yang dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak yang berwenang (Polisi dan Kejaksaan).
28.Bahan dan alat adalah obat, bahan kimia, alat kesehatan, bahan radiologi dan bahan lainnya untuk dipergunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosa pengobatan, perawatan rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
29.Penjamin adalah orang atau Badan Hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menjadi tanggungannya.
30.Perawatan Jenazah adalah kegiatan merawat jenazah yang dilakukan oleh Rumah Sakit.
31.Gawat Darurat adalah pelayanan kepada pasien yang datang ke Rumah Sakit dalam keadaan gawat yang karena penyakitnya perlu pertolongan secepatnya.
32.One Day Care (ODC) adalah pelayanan perawatan yang diberikan kepada pasien yang tidak memerlukan rawat inap.
33.One Day Surgery (ODS) adalah tindakan pembedahan, tindakan pengobatan menggunakan alat dan tindakan diagnosa dan narcose di kamar bedah serta tidak memerlukan ruang atau kamar rawat inap.
34.Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
35.Peserta bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan adalah Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.
36.Peserta Jamkesda adalah masyarakat miskin atau tidak mampu yang jaminan pemeliharaan kesehatannya dibiayai oleh pemerintah tingkat I atau pemerintah daerah tingkat II dan dibuktikan dengan tanda kepesertaan Jamkesda.
37.Unit Cost adalah hasil perhitungan total biaya operasional pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada pasien.
38.Barang Farmasi adalah obat dan alat kesehatan yang digunakan untuk kelanjutan pengobatan, tindakan medik dan terapi serta tindakan medik lainnya baik rawat jalan maupun rawat inap.
39.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
40.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perudang-undangan retribusi daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi daerah.
41.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
42.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
43.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
44.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi adminstrasi berupa denda.
45.Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
46.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
47.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Ciamis.