1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Ciamis.
2.Bupati adalah Bupati Ciamis.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Komunikasi adalah penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.
6.Informatika adalah pemanfaatan perangkat-perangkat berkemampuan komputasi dalam pengelolaan informasi, termasuk dalam pemrosesan, pengarsipan dan penyebaran informasi.
7.Penyelenggaraan Informatika adalah kegiatan penyiapan, pematangan, pemantapan dan pemanfaatan informatika sehingga terlaksananya pengembangan Pemerintahan Berbasis Elektronik.
8.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi.
9.Chief Information Officer yang selanjutnya disingkat CIO adalah pejabat eksekutif yang bertanggung jawab dalam pengolahan data dan informasi.
10.Penyelenggaraan Komunikasi adalah kegiatan penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.
11.Penyebarluasan Informasi adalah penyebaran informasi secara timbal balik dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat baik diminta atau tidak diminta, yang dapat dilakukan melalui media massa maupun bentuk media komunikasi lainnya dan/atau lembaga komunikasi masyarakat.
12.Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam proses manajemen pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
13.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
14.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.
15.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan public yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan nadan public lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
16.Infrastruktur adalah perangkat keras, piranti lunak, dan peralatan telekomunikasi, yang ketika digunakan bersama menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan Pemerintahan Berbasis Elektronik.
17.Infostruktur adalah teknologi, prosedur dan kebijakan yang disatupadukan untuk pengelolaan data dan informasi.
18.Suprastruktur adalah kebijakan, kelembagaan dan sumber daya manusia yang mensinergikan infrastruktur dan infostruktur guna pengelolaan data dan informasi.
19.Basis Data adalah suatu sistem yang menyimpan data dalam jumlah besar dengan mekanisme sistematis dan terstruktur.
20.Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam informasi yang diperlukan.
21.Sistem Jaringan adalah kumpulan simpul sumberdaya perangkat komputasi berupa perangkat komputer yang saling terhubung melalui sitem komunikasi data, sehingga dapat diakses secara bersama.
22.Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan Infrastuktur dan/atau kegiatan pengelolaan Infrastruktur dan/atau pemeliharaan Infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan Infrastruktur informatika.
23.Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik adalah proses pengadaan barang/jasa Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dan berbasis internet dengan memanfaatkan fasilitas TIK tentang pengadaan barang/jasa secara elektronik.
24.Unit Layanan Informasi dan Pengaduan adalah unit pelayanan yang bertugas menyebarluaskan informasi dan memberikan tanggapan terhadap berbagai Informasi yang dibutuhkan publik.
25.Perangkat Keras adalah peralatan fisik yang membentuk suatu sistem komputer, meliputi peralatan input, memori, prosesor, peralatan output, peralatan penyimpanan, peralatan komunikasi.
26.Halaman Dalam Jaringanyang selanjutnya disebut Laman Daring adalah kumpulan dari halaman situs, yang terangkum dalam sebuah domain atau subdomain, dan tempatnya berada di dalam internet.
27.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.